PELAKSANAAN EKSEKUSI PENGOSONGAN OLEH PENGADILAN NEGERI SLAWI

Slawi (10/7) – Pengadilan Negeri Slawi melaksanakan eksekusi pengosongan atas satu bidang tanah dan bangunan permanen yang terletak di Jalan Cenderawasih, Desa Slawi Kulon, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal. Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Slawi dengan pengamanan dari aparat kepolisian.

Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam amar putusan, objek sengketa dinyatakan sebagai milik sah Penggugat, serta memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan tersebut tanpa beban apa pun.

Eksekusi ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan putusan pengadilan sebagai bagian dari penegakan hukum dan perlindungan hak-hak keperdataan. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Slawi menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dapat dilaksanakan secara adil, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Scroll to Top