Pilih Laman

 

KETUA MA: DIBUTUHKAN HAKIM BERINTEGRITAS DALAM MEMBERANTAS KORUPSI

Bogor-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., menyampaikan Pidato Kunci pada Kelas Inspirasi Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi angkatan XXIII pada Kamis pagi, 2 Desember 2021. Acara tersebut dilaksanakan di Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, Mega Mendung, Bogor. Pidato Kunci tersebut bertema Perkembangan Penegakan Hukum Tindak  Pidana  Korupsi di  Indonesia.

Hakim Agung asal Baturaja ini menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi harus dimulai dari tahap pencegahan, yaitu dengan  memberikan  pendidikan antikorupsi dari sejak dini melalui pendekatan spiritual keagamaan.

Sedangkan pada tahap penegakan hukum, selain menggunakan pendekatan penal, juga harus menekankan pada upaya pemulihan kerugian negara, sehingga para penegak hukum dapat lebih optimal dalam   mengejar   harta   kekayaan si pelaku yang diperoleh dari tindak pidana korupsi untuk mengganti kerugian yang dialami negara, tidak hanya dengan menggunakan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tindak Pidana Korupsi namun juga dengan menggunakan UU Pencucian Uang.

Selain itu, tutur Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak  Pidana  Pencucian  Uang  atau  Tindak  Pidana Lain,  sebagai  implementasi  dari  ketentuan  Pasal  67 UU Pencucian Uang. Perma tersebut menjadi solusi bagi  penentuan  status  harta  kekayaan  yang  telah disita oleh penyidik dalam tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya, namun tersangkanya melarikan diri atau tidak ditemukan.

 https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9686

Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung mengatakan bahwa selengkap apapun dan sebagus apapun regulasi yang telah diterbitkan jika dijalankan oleh hakim yang tidak berintegritas, maka semuanya akan sia-sia. Karena semakin banyak regulasi dikeluarkan dan semakin tinggi ilmu yang dimiliki justru akan semakin banyak celah untuk melakukan tindakan menguntungkan dan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum.

Oleh karena itu, regulasi tetap diperlukan, kemampuan keilmuan dan kapabilitas juga dibutuhkan. Namun, integritas jauh lebih penting untuk dimiliki seorang hakim, karena hakim yang berintegritas tinggi dan dekat dengan Tuhannya melalui ibadah-ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya akan selalu dituntun oleh hati nuraninya dalam menjatuhkan setiap putusan.

“Insya Allah, putusan yang dijatuhkan atas hati nurani yang bersih   akan   senantiasa   mengandung   nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” kata Prof. Syarifuddin.

Hadir sebagai pembicara pada kegiatan yang diikuti oleh 107 peserta baik secara luring maupun daring yaitu, Hakim Agung Suharto, S.H., M.H., Hakim Agung Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., Komisioner Komisi Yudisial RI, Dr. hj. Siti Nurdjanah, S.H., M.H, dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pamolangi, S.H., M.H.

Turut hadir pada acara yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Militer, Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Kepala Badan Diklat Mahkamah Agung dan yang lainnya. (azh/RS)

 

Skip to content