Pilih Laman

KOMISI III DPR RI LAKUKAN KUNKER LEGISLASI KE KUPANG-NTT

NTT-Humas :Komisi III DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) Legislasi dalam rangka pembahasan Rancangan  Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata ke Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023,pada Jumat 9 September 2022, bertempat di aula Kejaksaan Tinggi NTT.

Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Tim Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hyang juga adalah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, diikuti oleh anggota Komisi III lainnya yakni :

  1. H. Arteria Dahlan, S.T., S.H.,M.H.
  2. Johan Budi Sapto Pribowo,S.H.
  3. Novri Ompusunggu, S.H., M.H.
  4. H. Rudy Mas’ud.,S.H.,M.H.
  5. Supriansa,S.H.,M.H.
  6. Drs. Y. Jacky Uli,S.H., M.Hum.
  7. N. M Dipo Nusantara PuaUpa,S.H.,M.Kn.
  8. Dr. Benny Kabur Harman,S.H.
  9. Dr. H. R. Achmad Dimyati Natakusumah, S.H., M.H.
  10. H. Nazaruddin Dek Gam

Kegiatan Kunjungan Kerja Legislasi ini dilakukan untuk mendengarkan dan mendapat penjelasan dan masukan dari pihak-pihak terkait seperti Pengadilan Tinggi Kupang, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur  Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dan pihak Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Nusa Cendana(UNDANA) Kupang.

Secara khusus,Kunjungan Kerja Legislasi Komisi III DPR RI ke Provinsi NTT dilakukan demi mendapatkan informasi, bahan, dan data berupa masukan terkait pembahasanRUU Hukum Acara Perdata dari berbagai instansi atau pihak terkait, sehingga diharapkan menambah dan memperkaya wawasan pengetahuan dalam pembahasan RUU Hukum Acara Perdata di Komisi III DPR RI.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Dr. H.Siswandriyono, S.H., M.Hum,menyampaikan harapannya terhadap RUU Hukum Acara Perdata agar mengakomodir kearifan local guna mendukung terwujudnya keadilan social (social justice) sehingga tidak ada benturan dengan masyarakat setempat. Terkait kendala pelaksanan ekseskusi putusan perkara perdata yang dialami selama ini di NTT antara lain terkait dengan persoalan hukum yang tumpeng tindih dan tidak sesuai dengan kearifan lokal, selain itu ketiadaaan atau keterbatasan biaya eksekusi yang cukup mahal, misalnya biaya keamanan pelaksanaan eksekusi selama ini pihak kepolisian maupun pengadilan tidak memiliki biaya eksekusi untuk masyarakat yang tidak mampu sehingga menyulitkan pelaksanaan eksekusi putusan. Oleh karena itu menurut KPT Kupang adalah tepat apabila dalam RUU Hukum Acara Perdata agar biaya eksekusi ditanggung negara dan anggarannya selalu tersedia dalam DIPA kepolisian dan pengadilan. KPT Kupang juga berharap Citizen Law Suit (CLS) yang berkaitan dengan lingkungan hidup sebaiknya harus dipertimbangkan untuk dimasukan kedalam UU Hukum Acara Perdata yang akan datang sehingga memudahkan warga negara untuk memperjuangkan kepentingan hukumnya.

Acara ini diakhiri dengan foto bersama dengan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Kejaksaan Tinggi Kupang,KAPOLDA Kupang, Kampus Undana Kupang.  (NLM,sf/RS)

Skip to content