Pilih Laman

PEMBINAAN PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG SECARA DARING

Palembang – Humas : Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial yang kedua kalinya sejak masa pandemik covid 19. Pelaksanaan pembinaan kali ini dilakukan di wilayah provinsi Palembang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang cukup ketat. Pembinaan secara daring Kali ini diselenggarakan untuk para Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris pada pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama untuk empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia pada hari Rabu, 11/11/2020, bertempat di Ball Room Wyndham Opi Hotel Palembang.

Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung mengatakan bahwa sebagai bentuk penegasan komitmen Mahkamah Agung untuk melakukan elektronisasi dan digitalisasi kegiatan dinas, Mahkamah Agung melalui putra-putri terbaiknya telah berhasil melakukan pengembangan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Melalui pengembangan SPPT-TI ini, Mahkamah Agung berharap agar lembaga peradilan tetap menjadi leading sector dalam input informasi di SPPT-TI diantara para aparat penegak hukum lainnya. Di samping itu juga sedang disiapkan pengembangan SIPP khusus mengenai fitur-fitur pasca putusan pailit, dan pengembangan lebih lanjut direktori putusan berupa penambahan konten rumusan pleno kamar, kaidah hukum, landmark decision, yurisprudensi, restatement, dan peraturan perundang- undangan, serta update mesin pencarian yang memungkinkan filtering terhadap kata kunci yang dirujuk maupun parameter sumber dokumen, amar, klasifikasi, tahun register dan pengadilan yang memutus, sehingga lebih memudahkan pengguna karena hasil pencarian yang ditampilkan menjadi lebih spesifik.

Dalam pembinaan kali ini KMA menegaskan Memberikan layanan hukum dan keadilan secara responsif dan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas layanan tersebut, tidak saja dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi, melainkan juga dapat dilakukan dengan mengefektifkan kembali Pengadilan Tingkat  Banding  sebagai  voorpost atau kawal depan Mahkamah Agung dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur peradilan. Untuk menunjang optimalisasi peran dan fungsi kawal depan Pengadilan Tingkat Banding tersebut, maka kepada para pimpinan, hakim maupun pejabat pada Pengadilan Tingkat Banding dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas khususnya di bidang pengawasan. Selain itu, perlu pula dilakukan edukasi kepada publik dan warga peradilan tingkat pertama bahwa laporan dan pengaduan yang berkaitan dengan aparatur peradilan sesungguhnya dapat diselesaikan secara lebih cepat dan lebih responsif oleh Pengadilan Tingkat Banding.bahwa konsep hakiki pengadilan adalah tempat memberikan keadilan, bukan tempat mempermainkan keadilan. Jika Lembaga peradilan secara konsisten muncul sebagai lembaga yang memberikan keadilan, maka tingkat kepercayaan masyarakat kepada pengadilan tidak diragukan lagi pasti meningkat, dan marwah peradilan beserta aparaturnya akan kembali dijunjung tinggi tanpa diminta, ungkap M. Syarifuddin.

Lebih lanjut Mantan Ketua Kamar Pengawasan ini, menuturkan Salah satu perkembangan yang menyita perhatian publik akhir-akhir ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diundangkan pada tanggal 2 November lalu. Saya melihat sangat banyak perubahan hukum materiil yang mungkin terjadi seiring berlakunya undang-undang omnibus law ini, terutama di bidang hukum lingkungan, perizinan, paten, perburuhan, pertanahan dan cabang-cabang hukum lainnya. Oleh karenanya, para hakim dituntut untuk dengan cepat memahami dan menguasai undang-undang ini, agar kemudian dapat memutus sengketa yang berkaitan dengan Undang-Undang Omnibus Law ini dengan tetap mengedepankan asas keadilan.

Tunjangan kinerja bagi pegawai peradilan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada diBawahnya, telah dapat dicairkan dan dapat dinikmati oleh pegawai peradilan di seluruh Indonesia. Selanjutnya perlu dilakukan monitoring dan pengawasan yang memadai untuk mengukur kinerja dan tingkat kedisiplinan. Di masa pandemi ini memang kita perlu melakukan pembagian kerja antara work from office (WFO) dan work from home (WFH) semata-mata untuk membatasi bertumpuknya jumlah pegawai di tempat yang sama pada satu waktu sehingga menyulitkan physical dan social distancing. Namun harus diingatkan bahwa WFH sesungguhnya bukan berarti libur atau cuti dari pekerjaan, melainkan bekerja dari rumah. Oleh karenanya, WFH selayaknya tidak disalahartikan dan disalahgunakan dengan cara diisi dengan kegiatan yang tidak menunjang pekerjaan organisasi, terlebih lagi diisi dengan kegiatan yang berpotensi menyebarkan virus Covid-19, ungkap KMA.

Diakhir sambutan, KMA kembali mengingatkan kepada seluruh warga peradilan untuk menjaga kesehatan dengan disiplin mengikuti adaptasi kebiasaan baru dan menaati protokol kesehatan 3 M yaitu: Mencuci Tangan, Menggunakan Masker dan Menjaga Jarak. Disiplin dalam menaati protokol kesehatan akan melindungi kita dan orang-orang di sekitar kita. Tetap semangat dan selalu berdoa kepada Allah SWT. agar kita semua senantiasa tetap sehat dan pandemi Covid-19 ini dapat segera berakhir.

Acara pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial ini juga dihadiri oleh Hakim Agung, Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I dan II serta ketua Pengadilan Tingkat Banding wilayah Palembang. (Humas)

Skip to content