Pilih Laman

PENGANTAR PURNABAHKTI, KMA UNGKAP KETUA KAMAR TATA USAHA NEGARA MA SEBAGAI BAPAK PAPERLESS

Medan – Humas: Mahkamah Agung tahun 2018 mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung no 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik. Dan Laporan Tahunan MA tahun 2018 dengan mengusung tema “Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi”. Tema ini merepresentasikan capaian MA dalam mengubah wajah peradilan dari konvensional menuju modern. Tidak pernah terbayangkan sebelumnya dahulu oleh kita, peradilan dilakukan secara konfensional menjadi peradilan modern. Ketua kamar Tata Usaha Negara MA yang sejak dulu selalu menggaungkan peradilan berbasis IT, dan akhirnya sejak diluncurkan e-court semua berubah mulai dari yudisial, sidang dan administrasi dilakukan secara elektronik, maka saya menganggap Prof. Dr Supadi, S.H., M.Hum sebagai Bapak paperlees MA.

Hal ini disampaikan oleh ketua Mahkamah Agung, prof. Dr. H. M.  Syarifuddin, S.H., M.H dalam acara pengantar purnabakti Ketua Kamar TUN MA RI, pada hari jumat, 16/9/2022, bertempat di Ballroom Hotel Abdi Mulia Medan.

Lebih lanjut, Prof Syarifuddin mengatakan mau tidak mau, suka tidak suka kita harus melek yang namanya IT, sebagai contoh yang pernah kita luncurkan seperti E-BIMA merupakan suatu sistem yang dibangun sebagai sarana bantu untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara, keuangan perkara, dan uang titipan pihak ketiga, sehingga dapat memudahkan para Pimpinan satuan kerja untuk melakukan pengawasan dan monitoring secara akurat dan real time.

Sementara itu, Hakim Agung kamar Tata Usaha Negara Dr. H. Yulius, S.H., M.H menyatakan bahwa Prof Supandi Yg dikenalnya sejak tahun 1997, merupakan sosok seorang hakim yang tidak pernah marah, serta beliau mendorong supaya para hakim dan aparatur peradilan, khususnya lingkungan peradilan Tata Usaha Negara untuk dapat menambah wawasan dan pengetahuan serta menuntut ilmu setinggi tingginya di dunia akademis.

Senada dengan Hakim Agung Yulius, Gubenur Sumatera Utara  Edy Rahmayadi mengatakan wong deso, Bocah Kebon dari Deli merupakan seorang hakim yang rendah hati, sehingga dipensiun nanti, sumut membutuhkan sosok seperti beluau utk membangun serta memajukan bersama daerah Sumatera Utara.

Di akhir sambutanya ketua MA mengungkapkan seorang hakim yang telah melalui masa pengabdiannya dengan selamat, beserta nama baik dan integritas yang terjaga, dapat dinyatakan lulus dan telah berhasil melalui ujian-ujian kehidupan yang dihadapi dalam mengemban amanah dan tugas. serta berpesan bahwa yang dilepasnya hanya kedinasan  dan hubungan silahturahmi kekeluargaannya harus terus terjalin

Acara pengantar paripurna Ketua Kamar Tata Usaha Negara, turut dihadiri oleh Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Wakil Ketua MA bidang Non yudisial, Ketua Mahkamah Agung periode 2012-2020, para Ketua Kamar, Hakim Agung, Gubenur Sumatera Utara, Pejabat Esellon I, Forkopimda Propinsi Sumatera Utara, Bupati Deliserdang, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Pertama di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, Ketua umum dan Ketua Dharmayukti Karini MA serta para undangan lainnya (humas)

Skip to content