Pilih Laman

TINDAK LANJUT TEMUAN BPK

Jakarta – Humas : Sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI, Nomor 89A/LHP/XVl/05/2021 atas selisih saldo keuangan perkara pada aplikasi Komdanas Mahkamah Agung RI dan berdasarkan data pada Aplikasi  Komdanas ditemukan masih terdapat selisih antara Saldo Akhir Keuangan Perkara periode 31 Desember 2020 dengan saldo awal periode 1 Januari 2021. Dengan ini diminta kepada seluruh Ketua dan Panitera Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada  lingkungan  Peradilan Umum, Agama dan TUN untuk :

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI :

 

 Dokumen

 

Skip to content