{"id":3603,"date":"2021-06-02T12:13:23","date_gmt":"2021-06-02T05:13:23","guid":{"rendered":"http:\/\/pn-slawi.go.id\/id\/?page_id=3603"},"modified":"2026-04-01T16:03:08","modified_gmt":"2026-04-01T09:03:08","slug":"tata-tertib-pengadilan","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/pn-slawi.go.id\/id\/layanan-publik\/tata-tertib-pengadilan\/","title":{"rendered":"Tata Tertib di Pengadilan"},"content":{"rendered":"<div class=\"et_pb_module et_pb_post_title et_pb_post_title_0 et_pb_bg_layout_light et_pb_text_align_left\">\n<div class=\"et_pb_title_container\">\n<p class=\"et_pb_title_meta_container\">A. Tata Tertib Umum<\/p>\n<\/div>\n<\/div>\n<div class=\"et_pb_module et_pb_text et_pb_text_0 et_pb_text_align_left et_pb_bg_layout_light\">\n<div class=\"et_pb_text_inner\">\n<p>Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan:<\/p>\n<ol>\n<li>Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.<\/li>\n<li>Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.<\/li>\n<li>Mengenakan pakaian yang sopan.<\/li>\n<li>Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.<\/li>\n<li>Memanggil seorang hakim dengan sebutan \u201cYang Mulia\u201d dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan \u201cPenasihat Hukum\u201dBerbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang:<\/li>\n<\/ol>\n<ul>\n<li class=\"p1\">Senjata api<\/li>\n<li class=\"p1\">Benda tajam<\/li>\n<li class=\"p1\">Bahan peledak<\/li>\n<li class=\"p1\">Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.<\/li>\n<\/ul>\n<p class=\"p1\">Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana.<\/p>\n<ol>\n<li>Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang<\/li>\n<li>Duduk rapi dan sopan selama persidangan<\/li>\n<li>Dilarang makan dan minum di ruang sidang.<\/li>\n<li>Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan.<\/li>\n<li>Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang<\/li>\n<li>Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut\u00a0\u00a0 menghadiri persidangan<\/li>\n<li>Membuang sampah pada tempatnya.<\/li>\n<li>Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.<\/li>\n<li>Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun viderecorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim<\/li>\n<\/ol>\n<p class=\"p1\">Para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang perkara, tetapi bukanlah merupakan saksi atau terlibat dalam sidang perkara tersebut, diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan sebagai berikut:<\/p>\n<ol class=\"ol1\">\n<li class=\"li2\">\u00a0Wajib menghormati institusi Pengadilan seperti yang telah disebutkan diatas.<\/li>\n<li class=\"li2\">\u00a0Wajib menaati semua tata tertib yang telah disebutkan diatas.<\/li>\n<li class=\"li2\">\u00a0Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung.<\/li>\n<li class=\"li2\">\u00a0Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi\u00a0 selama persidangan.<\/li>\n<li class=\"li2\">Dilarang memberikan komentar\/saran\/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim<\/li>\n<li class=\"li2\">Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.<\/li>\n<li class=\"li2\">Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan.<\/li>\n<li class=\"li2\">Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta ijin kepada Majelis Hakim<\/li>\n<\/ol>\n<p class=\"p1\">Terdapat beberapa tambahan tata tertib yang harus diikuti dalam persidangan Perdata, yaitu:<\/p>\n<ul>\n<li>\u00a0Untuk perkara Perdata sidang dimulai tepat jam 10:00 WIB.<\/li>\n<li>Para pihak diharapkan hadir 15 menit sebelumnya.<\/li>\n<li>Para pihak diwajibkan untuk melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti Wajib mempersiapkan segala hal yang akan menjadi agenda persidangan: Surat Kuasa \/ Jawaban \/ Saksi \/ Bukti \/ Replik \/ Duplik<\/li>\n<li>Mencari informasi mengenai ruang sidang (nama ruang dan lantainya) melalui layar monitor yang tersedia di depan ruang sidang<\/li>\n<li>Semua peserta sidang diwajibkan menunggu di ruang tunggu sampai Majelis Hakim memasuki ruang sidang.<\/li>\n<li>Selama menunggu, para pihak\/pengunjung persidangan diharap tenang<\/li>\n<\/ul>\n<p>Terdapat beberapa tambahan tata tertib yang harus diikuti dalam persidangan pidana, yaitu:<\/p>\n<ol class=\"ol1\">\n<li class=\"li2\">Bila anda adalah saksi atau terdakwa yang tidak ditahan, diharapkan datang 15 menit sebelum jadwal yang sudah ditentukan.<\/li>\n<li class=\"li2\">Para pihak diwajibkan untuk melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti dan pada Jaksa yang menangani perkara tersebut<\/li>\n<li class=\"li2\">Sebelum dimulainya sidang pengadilan, panitera, Jaksa Penuntut Umum Penasehat Hukum dan pengunjung yang hadir haruslah sudah duduk di tempatnya masing-masing. Semua orang harus berdiri ketika Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang.<\/li>\n<li class=\"li2\">Para saksi dipanggil satu demi satu untuk memasuki ruang sidang, yang diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, sesudah mendengarkan masukan dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa atau Penasihat Hukum dari terdakwa. Sesudah seorang saksi memberikan kesaksian, yang bersangkutan diwajibkan untuk duduk di area pengunjung dan mendengarkan keterangan dari para saksi yang lain. Seorang saksi sidang dapat meninggalkan ruang sidang sesudah mendapatkan ijin dari Ketua Majelis Hakim, kecuali bila Jaksa Penuntut Umum atau terdakwa atau Penasihat Hukum terdakwa menginginkan saksi tersebut untuk tetap berada di ruang sidang.<\/li>\n<\/ol>\n<p class=\"p1\">B. Tata Tertib Persidangan<\/p>\n<ol class=\"ol1\">\n<li class=\"li2\">Pada saat Majelis Hakim Memasuki dan Meninggalkan Ruang Sidang, semua yang hadir berdiri untuk menghormati.<\/li>\n<li class=\"li2\">Selama sidang berlangsung , pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib ditempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang.<\/li>\n<li class=\"li2\">Pengunjung sidang dilarang makan, nimum, merokok, membaca Koran, atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya sidang (HP agar dimatikan\/ tidak menelpon atau menerima telepon via HP).<\/li>\n<li class=\"li2\">Dalam Ruang Sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan.<\/li>\n<li class=\"li2\">Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan pada tempat yang disediakan khusus untuk itu, yaitu di Panitera Muda Pidana;<\/li>\n<li class=\"li2\">Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan, wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.<\/li>\n<li class=\"li2\">Tanpa Surat Perintah, Petugas Keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan Penggeledahan Badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.<\/li>\n<li class=\"li2\">Pengambilan foto, rekaman suara, atau rekaman TV harus meminta ijin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang.<\/li>\n<li class=\"li2\">Siapapun di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati Tata Tertib Persidangan, dan setelah Hakim Ketua Sidang memberi peringatan, masih tetap melanggar Tata Tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua Sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata tertib dimaksud bersifat suatu tindakan pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan Penuntutan terhadap pelakunya.<\/li>\n<\/ol>\n<\/div>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>A. Tata Tertib Umum Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":0,"parent":490,"menu_order":3,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"inline_featured_image":false,"_uag_custom_page_level_css":"","site-sidebar-layout":"default","site-content-layout":"","ast-site-content-layout":"default","site-content-style":"default","site-sidebar-style":"default","ast-global-header-display":"","ast-banner-title-visibility":"","ast-main-header-display":"","ast-hfb-above-header-display":"","ast-hfb-below-header-display":"","ast-hfb-mobile-header-display":"","site-post-title":"","ast-breadcrumbs-content":"","ast-featured-img":"","footer-sml-layout":"","ast-disable-related-posts":"","theme-transparent-header-meta":"","adv-header-id-meta":"","stick-header-meta":"","header-above-stick-meta":"","header-main-stick-meta":"","header-below-stick-meta":"","astra-migrate-meta-layouts":"default","ast-page-background-enabled":"default","ast-page-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"ast-content-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"footnotes":""},"class_list":["post-3603","page","type-page","status-publish","hentry"],"spectra_custom_meta":{"_last_editor_used_jetpack":["classic-editor","classic-editor","classic-editor","classic-editor","classic-editor"],"_edit_last":["3","3","3","3","3"],"_wp_page_template":["default","default","default","default","default"],"_et_pb_post_hide_nav":["default","default","default","default","default"],"_et_pb_page_layout":["et_right_sidebar","et_right_sidebar","et_right_sidebar","et_right_sidebar","et_right_sidebar"],"_et_pb_side_nav":["off","off","off","off","off"],"_et_pb_use_builder":["","","","",""],"_et_pb_first_image":["","","","",""],"_et_pb_truncate_post":["","","","",""],"_et_pb_truncate_post_date":["","","","",""],"_et_pb_old_content":["","","","",""],"_edit_lock":["1775034453:3"],"_et_builder_dynamic_assets_loading_attr_threshold":["7"],"_uag_css_file_name":["uag-css-3603.css"],"_uag_page_assets":["a:9:{s:3:\"css\";s:260:\".uag-blocks-common-selector{z-index:var(--z-index-desktop) !important}@media(max-width: 976px){.uag-blocks-common-selector{z-index:var(--z-index-tablet) !important}}@media(max-width: 767px){.uag-blocks-common-selector{z-index:var(--z-index-mobile) !important}}\";s:2:\"js\";s:0:\"\";s:18:\"current_block_list\";a:3:{i:0;s:11:\"core\/search\";i:1;s:12:\"core\/columns\";i:2;s:11:\"core\/column\";}s:8:\"uag_flag\";b:0;s:11:\"uag_version\";s:10:\"1779095374\";s:6:\"gfonts\";a:0:{}s:10:\"gfonts_url\";s:0:\"\";s:12:\"gfonts_files\";a:0:{}s:14:\"uag_faq_layout\";b:0;}"]},"uagb_featured_image_src":{"full":false,"thumbnail":false,"medium":false,"medium_large":false,"large":false,"1536x1536":false,"2048x2048":false},"uagb_author_info":{"display_name":"admin","author_link":"https:\/\/pn-slawi.go.id\/id\/author\/admin\/"},"uagb_comment_info":0,"uagb_excerpt":"A. Tata Tertib Umum Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung [&hellip;]","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/pn-slawi.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/3603","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/pn-slawi.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/pn-slawi.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pn-slawi.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pn-slawi.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3603"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/pn-slawi.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/3603\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":13410,"href":"https:\/\/pn-slawi.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/3603\/revisions\/13410"}],"up":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pn-slawi.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/490"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/pn-slawi.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3603"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}