Pilih Laman

Biaya Bantuan Hukum

Dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan disebutkan bahwa pembebasan biaya perkara diberikan sepanjang ketersediaan anggaran di Pengadilan dan berlaku pada tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, peninjauan kembali, eksekusi, dan sidang di luar gedung Pengadilan serta Posbakum Pengadilan.

Adapun besarnya biaya maksimal yang ditanggung oleh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan yaitu sebagai berikut :

NO URAIAN PERKARA BESARNYA BIAYA MAKSIMAL (Rp) KET
1. Pos Bantuan Hukum 21.600.000
Skip to content