Pilih Laman

Prosedur Pelaksanaan Mediasi

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.

Dalam rangka reformasi birokrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berorientasi pada visi terwujudnya badan peradilan indonesia yang agung, salah satu elemen pendukung adalah Mediasi sebagai instrumen untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus implementasi asas penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini.

Sengketa yang dikecualikan dari kewajiban penyelesaian melalui Mediasi yaitu :

  • sengketa yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya meliputi antara lain:
    1. sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Niaga;
    2. sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Hubungan Industrial;
    3. keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
    4. keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
    5. permohonan pembatalan putusan arbitrase;
    6. keberatan atas putusan Komisi Informasi;
    7. penyelesaian perselisihan partai politik;
    8. sengketa yang diselesaikan melalui tata cara gugatan sederhana; dan
    9. sengketa lain yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • sengketa yang pemeriksaannya dilakukan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat yang telah dipanggil secara patut;
  • gugatan balik (rekonvensi) dan masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara (intervensi);
  • sengketa mengenai pencegahan, penolakan, pembatalan dan pengesahan perkawinan;
  • sengketa yang diajukan ke Pengadilan setelah diupayakan penyelesaian di luar Pengadilan melalui Mediasi dengan bantuan Mediator bersertifikat yang terdaftar di Pengadilan setempat tetapi dinyatakan tidak berhasil berdasarkan pernyataan yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator bersertifikat.

 

 

DASAR HUKUM :

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2016

TENTANG

PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN

 

Skip to content