Pilih Laman

Standar Pelayanan

KETENTUAN UMUM.

Tujuan:

  1. Meningkatkan kualitas  pelayanan  Pengadilan  Negeri  Slawi bagi pencari keadilan dan masyarakat;
  2. Meningkatkan kepercayaan  masyarakat  kepada  lembaga peradilan.

Maksud:

  1. Sebagai bagian  dari  komitmen  Pengadilan  Negeri  Slawi kepada masyarakat  untuk  memberikan    pelayanan  yang berkualitas;
  2. Sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menilai kualitas pelayanan Pengadilan Negeri Slawi;
  3. Sebagai tolok ukur bagi setiap pelaksana pelayanan dalam penyelenggaraan pelayanan.

Ruang Lingkup:

  1. Standar pelayanan ini berlaku pada Pengadilan Negeri Slawi;
  2. Pelayanan yang diatur dalam standar pelayanan ini mencakup:
    • Pelayanan Umum;
    • Pelayanan Pendaftaran Perkara;
    • Pelayanan Persidangan.
  3. Segala ketentuan  mengenai  teknis  hukum  acara  atau  yang berkaitan dengan putusan pengadilan bukanlah objek dari pelayanan pengadilan dan oleh karenanya tidak termasuk dalam ruang lingkup pelayanan pengadilan yang dapat diadukan oleh masyarakat.

Pengertian:

  1. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak sipil setiap warga negara dan penduduk atas suatu barang dan jasa atau pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
  2. Standar pelayanan publik adalah suatu tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen atau janji dari penyelenggara pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.
  3. Pelayanan pengadilan adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat, khususnya pencari keadilan, yang disediakan oleh Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip pelayanan publik.
  4. Penyelenggara pelayanan pengadilan yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah setiap satuan kerja yang melakukan kegiatan pelayanan pengadilan.
  5. Pelaksana pelayanan pengadilan yang selanjutnya disebut pelaksana adalah  pejabat,  pegawai,  petugas  dan  setiap  orang yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan pengadilan.
  6. Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan pengadilan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  7. Hari adalah hari kerja kecuali disebutkan lain dalam ketentuan ini.

Hak dan Kewajiban Penyelenggara:

  1. Hak Penyelenggara :
  2. memberikan pelayanan tanpa dihambat pihak lain yang bukan tugasnya;
  3. melakukan kerja sama;
  4. mempunyai anggaran pembiayaan penyelenggaraan pelayanan publik;
  5. melakukan pembelaan terhadap pengaduan dan tuntutan yang tidak sesuai dengan kenyataan dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan
  6. menolak permintaan  pelayanan  yang  bertentangan  dengan peraturan perundang-undangan.
  7. Kewajiban Penyelenggara:
    • menyusun dan menetapkan standar pelayanan;
    • menyusun, menetapkan,    dan    memublikasikan    maklumat pelayanan;
    • menempatkan pelaksana yang kompeten;
    • menyediakan sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai;
    • memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik;
    • melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;
    • berpartisipasi aktif   dan   mematuhi   peraturan   perundang- undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
    • memberikan pertanggungjawaban  terhadap  pelayanan  yang diselenggarakan;
    • membantu masyarakat dalam  memahami hak  dan  tanggung jawabnya;
    • bertanggung jawab     dalam     pengelolaan     organisasi penyelenggara pelayanan publik;
    • memberikan pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawab atas posisi atau jabatan; dan
    • memenuhi panggilan atau mewakili organisasi untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

Kewajiban dan Larangan Pelaksana:

  1. Kewajiban Pelaksana :
    • melakukan kegiatan pelayanan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh penyelenggara;
    • memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    • memenuhi panggilan untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    • memberikan pertanggungjawaban  apabila  mengundurkan  diri atau melepaskan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan;dan
    • melakukan evaluasi  dan  membuat  laporan  keuangan  dan kinerja kepada penyelenggara secara berkala.
  1. Larangan Pelaksana :
    • merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah;
    • meninggalkan tugas dan kewajiban, kecuali mempunyai alasan yang jelas, rasional, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    • menambah pelaksana tanpa persetujuan penyelenggara;
    • membuat perjanjian  kerja  sama  dengan  pihak  lain  tanpa persetujuan penyelenggara; dan
    • melanggar asas penyelenggaraan pelayanan publik.

 Hak dan Kewajiban Masyarakat:

  1. Hak Masyarakat :
  2. mengetahui kebenaran isi standar pelayanan;
  3. mengawasi pelaksanaan standar pelayanan;
  4. mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan;
  5. mendapat advokasi,   perlindungan,   dan/   atau   pemenuhan pelayanan;
  6. memberitahukan kepada    pimpinan    penyelenggara    untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;
  7. memberitahukan kepada   pelaksana   untuk   memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;
  8. mengadukan pelaksana    yang   melakukan    penyimpangan standar pelayanan dan/ atau tidak memperbaiki pelayanan kepada penyelenggara dan Ombudsman;
  9. mengadukan penyelenggara  yang  melakukan  penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada pembina penyelenggara dan Ombudsman; dan
  10. mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan.
  11. Kewajiban Masyarakat:
  12. mematuhi dan      memenuhi      ketentuan      sebagaimana dipersyaratkan dalam standar pelayanan;
  13. ikut menjaga  terpeliharanya  sarana,  prasarana,  dan/  atau fasilitas pelayanan publik; dan
  14. berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;

Pengaduan atas Pelayanan Pengadilan:

  1. Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan pengadilan dalam hal:
    • Penyelenggara dan/atau pelaksana yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan; dan
    • Pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.
  2. Pengaduan diajukan oleh setiap orang yang dirugikan atau oleh pihak lain yang menerima kuasa untuk mewakilinya paling lambat 30 (tiga   puluh)   hari   sejak   pengadu   menerima   pelayanan pengadilan;
  3. Pengaduan disampaikan secara tertulis kepada satuan kerja penyelenggara pelayanan pengadilan yaitu pimpinan satuan kerja penyelenggara pelayanan pengadilan dengan memuat:
    • Nama dan alamat lengkap pengadu;
    • Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan;
    • Permintaan penyelesaian yang diajukan;
    • Tempat dan  waktu  penyampaian  pengaduan  serta  tanda tangan pengadu;
  4. Dalam keadaan tertentu atau atas permintaan pengadu, nama dan identitas pengadu dapat dirahasiakan;
  5. Pelaksana pelayanan pengaduan wajib memberikan tanda terima pengaduan yang memuat:
    • Identitas pengadu;
    • Uraian singkat pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan pengadilan;
    • Tempat dan waktu penerimaan pengaduan; dan
    • Tanda tangan   serta   nama   pelaksana   pelayanan   yang menerima pengaduan.
  6. Penyelenggara pelayanan  pengadilan  wajib  menanggapi pengaduan masyarakat paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak pengaduan diterima yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan sebagaimana dimaksud pada huruf H angka 3;
  7. Dalam hal  materi  aduan  tidak  lengkap,  pengadu  melengkapi materi aduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak menerima tanggapan dari penyelenggara sebagaimana diinformasikan oleh pihak penyelenggara;
  8. Dalam hal berkas pengaduan tidak dilengkapi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, maka pengadu dianggap mencabut pengaduannya;
  9. Dalam hal pengaduan tidak ditanggapi oleh penyelenggara, maka pengadu dapat menyampaikan laporan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI;
  10. Badan Pengawas  Mahkamah  Agung  RI  dapat  mengambil  alih pengaduan atas pelayanan pengadilan yang ditujukan kepada penyelenggara dalam hal pengaduan tersebut dianggap penting oleh Mahkamah Agung untuk segera diselesaikan, atau dalam hal penyelenggara lalai dan/atau tidak tepat waktu dalam menyelesaikan pengaduan tersebut;
  11. Rekapitulasi penyelesaian pengaduan atas pelayanan Pengadilan Negeri Slawi akan diumumkan kepada masyarakat melalui website Pengadilan Negeri Slawi dengan alamat www.pn- Slawi.go.id.

Penyelesaian Pengaduan oleh Penyelenggara Pelayanan Pengadilan:

  1. Pengadilan wajib    memeriksa   pengaduan   dari   masyarakat mengenai pelayanan publik yang diselenggarakan;
  2. Dalam memeriksa materi pengaduan, penyelenggara berpedoman pada prinsip independen, nondiskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut biaya;
  3. Dalam hal pengadu keberatan dipertemukan dengan pihak teradu karena alasan tertentu yang dapat mengancam atau merugikan kepentingan pengadu, penyelenggara dapat mendengar keterangan pengadu secara terpisah;
  4. Penyelenggara wajib  menjaga  kerahasiaan  hasil  pemeriksaan materi aduan;
  5. Penyelenggara memutuskan hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap;
  6. Keputusan mengenai pengaduan akan disampaikan kepada pengadu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diputuskan.

Ketentuan Sanksi:

  1. Pimpinan satuan  kerja  yang  dalam  hal  ini  bertindak  sebagai atasan pelaksana menjatuhkan sanksi kepada pelaksana pelayanan pengadilan yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk memberikan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam standar pelayanan ini, berdasarkan kewenangan yang dimiliki atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Mahkamah Agung berwenang menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara dan atau pelaksana pelayanan pengadilan yang tidak memenuhi kewajibannya dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam huruf E atau F, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Jenis sanksi   terhadap   penyelenggara   dan   atau   pelaksana pelayanan pengadilan didasarkan pada ketentuan dalam UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan peraturan perundang-undangan yang relevan yang berlaku di lingkungan badan peradilan.

 

 

DASAR HUKUM :

KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI SLAWI

NOMOR : W12. U34/1228/ KP.07.01/VI/2022

TENTANG

PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN PERADILAN PADA PENGADILAN NEGERI SLAWI

 

Skip to content