Slawi, Kamis 14 april 2022
Pengadilan Negeri Slawi Kelas IB melaksanakan Rapat Manajemen Resiko yang bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Pengadilan Negeri Slawi. Rapat ini selain untuk pembaharuan tim manajemen resiko pada Pengadilan Negeri Slawi sebagaimana yang tertulis pada surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Slawi Nomor W12.U34/680/KP.04.06/III/2022 tentang Pembentukan Tim Manajemen Resiko Pada Pengadilan Negeri Slawi. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Slawi Bapak Muhammad Ery Justiansyah,SH beliau juga sebagai ketua tim Manajemen Resiko, Dalam Rapat tersebut Ketua Tim Manajemen Resiko memberikan arahan-arahan kepada Kordinator Pengendali Manjemen Resiko mengenai Pengendalian Manajemen Resiko.
Dalam arahannya mengatakan bahwa Pengendalian Manajemen Resiko ini ditujukan agar semua kemungkinan risiko yang akan terjadi dapat diidentifikasi, dinilai dan dilakukan pengendalian secara efektif dan efisien. Prosedur Pengendalian ini diterapkan mulai dari melakukan pemetaan terhadap kemungkinan Risiko yang akan terjadi di seluruh bagian yang ada di Pengadilan Negeri Slawi, Pemetaan risiko dituangkan dan Form Risk Register (FMEA), selanjutnya harus mengidentifikasi risiko, yang dilakukan dengan cara : Menetapkan tujuan/objective dari sebuah proses, menetapkan proses bisnis yang kemungkinan memiliki tingkat risiko, menetapkan dan mengelompokkan jenis resiko tersebut sesuai dengan Tabel Dampak (Impact), menetapkan kode risiko sesuai dengan Tabel Dampak (Impact) apakah tergolong pada level Low, Medium atau High. Kemudian menetapkan potensial risiko yang akan terjadi, mengelompokkan dan mengidentifikasi sumber risiko yang menjadi penyebab munculnya risiko tersebut (disesuaikan dengan isu internal dan isu eksternal yang sudah diidentifikasi), menetapkan penyebab terjadinya risiko, menentukan pihak berkepentingan (interested parties yang terlibat), menetapkan penanggung jawab pengendali risiko tersebut, melakukan penilaian risiko sesuai dengan Tabel Likelihood (frekuensi) dan Risk Map.
Kemudian Menentukan kendali risiko yang terdiri dari mitigasi (penanganan saat ini) dan corrective action (kegiatan perbaikan). Risk register yang sudah dibuat menjadi tanggung jawab Bidang masing-masing, wajib memantau, memonitor dan mengendalikan serta mengevaluasi Risk Register tersebut. Tinjauan evaluasi Risk Register dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun dengan mempertimbangkan hasil dari monitoring risiko.






