Bahwa untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap Badan Peradilan maka perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kualitas terhadap pelayanan publik sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berbagai peraturan terkait lainnya, untuk menjalankan fungsi tersebut dengan sebaik-baiknya maka Pengadilan Negeri Slawi perlu menerapkan Visi dan Misi agar dapat dijadikan acuan untuk menyelenggaran dan memberikan pelayanan publik bagi pencari keadilan dan masyarakat;
A. Visi
“Terwujudnya Pengadilan Negeri Slawi Sebagai Badan Peradilan Indonesia Yang Agung”.
B. Misi
- Menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Slawi;
- Memberikan pelayanan hukum yang prima dan berkeadilan kepada pencari keadilan;
- Meningkatkan kualitas kepemimpinan Pengadilan Negeri Slawi;
- Meningkatkan kredibilitas dan transparansi Pengadilan Negeri Slawi.