Pilih Laman

Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/SK/KMA/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, bahwa Pengadilan wajib mengumumkan secara serta merta informasi yang mengganggu pelayanan publik di Pengadilan, meliputi namun tidak terbatas pada :

1.Informasi rencana pemeliharaan dan/atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik;

2. Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan

3. Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular.

Skip to content