Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/SK/KMA/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, bahwa Pengadilan wajib mengumumkan secara serta merta informasi yang mengganggu pelayanan publik di Pengadilan, meliputi namun tidak terbatas pada :
1.Informasi rencana pemeliharaan dan/atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik;
2. Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan
3. Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular.