Pilih Laman

Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

Layanan Pembebasan Biaya Perkara adalah negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma.

TUJUAN

Tujuan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan adalah untuk:

  1. Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di Pengadilan;
  2. Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung Pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik atau geografis;
  3. Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalammenjalani proses hukumdiPengadilan;
  4. Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap haledan kewajibannya; dan
  5. Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

SYARAT

Syarat Penerima Pembebasan Biaya Perkara.

  1. Mengajukan permohon berperkara secara cuma-cuma (prodeo) tertulis atau lisan.
  2. Permohoan tersebut dilampiri :
    1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa /Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau
    2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar Penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu ; atau
    3. Surat Pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri .

PROSEDUR

Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara Pada Pengadilan Tingkat Pertama.
  1. Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebelum siding pertama secara tertulis.
  2. ApabilaTergugat/Termohon rnengajukan permohonan Pernbebasan Biaya Perkara, maka permohonan itu disampaikan secara tertulis sebelum menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/Pemohon.
  3. Permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebagaimana dimaksud, diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui Kepaniteraan dengan melampirkan bukti tertulis berupa dokumen yang diyaratkan.
  4. Panitera memeriksa kelayakan pernbebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran.
  5. Ketua Pengadilan berwenang untuk melakukan pemeriksaan berkas berdasarkan pertimbangan Panitera dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila permohonan dikabulkan.
  6. Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya Perkara ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.
  7. Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara berlaku untuk perkara yang sama yang diajukan ke tingkat banding, kasasi dan/atau peninjauan kernbali, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara pada Tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
  1. Dalam hal perkara telah ditetapkan sebagai perkara bebas biaya oleh Pengadilan tingkat pertama, pengajuan memori banding atau kontra memori banding untuk berperkara secara bebas biaya harus disertai Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan tingkat pertama.
  2. Dalam hal perkara telah ditetapkan sebagai perkara bebas biaya oleh Pengadilan tingkat pertama, pengajuan memori kasasi atau kontra memori kasasi untuk berperkara secara bebas biaya harus disertai Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan tingkat pertama.
  3. Dalam hal perkara telah ditetapkan sebagai perkara bebas biaya oleh Pengadilan tingkat pertama, pengajuan memori peninjauan kembali atau kontra memori peninjauan kembali untuk berperkara secara bebas biaya harus disertai Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan tingkat pertama.
  4. Dalam hal permohonan pembebasan biaya perkara diajukan untuk pertama kali di tingkat banding, kasasi, atau peninjauan kembali, maka permohonan dilakukan segera setelah putusan tingkat sebelumnya diterima dan sebelum memori atau kontra memon diajukan.
  5. Permohonan Pembebasan Biaya Perkara diajukan kepada Ketua Pengadilan tingkat pertama melalui Kepaniteraan dengan melampirkan bukti tertulis berupa dokumen persyaratan pembebasan biaya perkara.
  6. Ketua Pengadilan tingkat pertama berwenang untuk melakukan pemeriksaan berkas sebagai pertimbangan dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila permohonan dikabulkan.

KOMPONEN PEMBIAYAAN LAYANAN PEMBEBASAN BIAYA PERKARA

Komponen biaya sebagai akibat dari pembebasan biaya perkara terdiri darI:

  1. Meterai;
  2. Biaya Pemanggilan para pihak;
  3. Biaya Pemberitahuan lsi Putusan;
  4. Biaya Sita Jaminan;
  5. Biaya Pemeriksaan setempat;
  6. Biaya Saksi/ Ahli;
  7. Biaya eksekusi;
  8. Alat Tulis Kantor (ATK);
  9. Penggandaan/foto copy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara;
  10. Penggandaan salinan putusan;
  11. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu;
  12. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi; dan
  13. Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai.

DASAR HUKUM

  1. (Pasal 121 ayat (4) HIR/Pasal 145 ayat (4) R.Bg.
  2. Pasal 237 – 241HIR/ Pasal 273-277 R.Bg., Pasal 242 – 243 HIR/ Pasal 278 – 281R.Bg, dan Pasal 12- 14 Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan.
  3. SEMA No. 10 Tahun 2012, tentang Pemberian Layanan Hukum
  4. Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan
  5. SK Dirjen Badilum No : 52/DJU/SK/HK.006 /5 / Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Ri Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan
Skip to content