Pilih Laman

Pengajuan Keberatan Permohonan Informasi

  • Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan atas Pelayanan Permintaan Informasi
    • Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
      • Adanya penolakan atas permohonan informasi;
      • Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
      • Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
      • Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
      • Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
      • Pengenaan biaya yang tidak wajar;
      • Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
    • Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
  • Registrasi Pengajuan Keberatan atas Pelayanan Permintaan Informasi
    • Petugas Informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan.
    • Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
    • Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.
  • Tanggapan atas Keberatan
    • Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
    • Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat:
      • Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
      • Nomor surat tanggapan atas keberatan;
      • Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:
        1. Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas;
        2. Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja;
        3. Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja;
        4. Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi.
      • Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
      • Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.

FORM PENGAJUAN KEBERATAN

 

 

DASAR HUKUM :

SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI

NOMOR 1-144/KMA/SK/I/2011

TENTANG

PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI DI PENGADILAN

 

Skip to content