Pilih Laman

Eraterang Surat Keterangan Elektronik

Seluruh warga wilayah hukum Pengadilan Negeri Slawi dapat mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan secara online di website eraterang ( http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/ ) atau ke Meja PTSP Hukum di ruang lobby Pengadilan Negeri Slawi; dan sehubungan dengan rilisnya PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, pada lampiran poin IVe bahwa “Akta/Surat Keterangan Asli yang Dibuat di Kepaniteraan di Luar Perkara” memiliki tarif PNBP Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), maka pemohon diwajibkan membayar PNBP dengan nilai tersebut untuk setiap surat keterangan.

Syarat dan kelengkapan yang harus dibawa adalah sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana:
  • Alamat email, dan telah terdaftar dan mengajukan surat keterangan melalui eraterang (http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/)
  • Biaya PNBP Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
  • Pengisian Formulir/Surat Permohonan (diperoleh melalui pendaftaran pada website eraterang)
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK
  • Foto Berwarna:
    • Untuk Persyaratan Advokat / Bawaslu Foto 4×6 (2 Foto)
    • Untuk Persyaratan Calon Legislatif 4×6 (4 Foto)
    • Untuk Persyaratan Walikota 4×6 (6 Foto)
  • Fotocopy SKCK yang telah dilegalisir

  1. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
  • Alamat email, dan telah terdaftar dan mengajukan surat keterangan melalui eraterang (http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/)
  • Biaya PNBP Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
  • Pengisian Formulir/Surat Permohonan (diperoleh melalui pendaftaran di eraterang)
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK
  • Foto Berwarna:
    • Untuk Persyaratan Advokat / Bawaslu Foto 4×6 (2 Foto)
    • Untuk Persyaratan Calon Legislatif 4×6 (4 Foto)
    • Untuk Persyaratan Walikota 4×6 (6 Foto)
  • Fotocopy SKCK yang telah dilegalisir

Skip to content