Pilih Laman

Sejarah Pengadilan

Sebelum adanya Pengadilan Negeri Slawi, dahulu masyarakat yang akan berurusan dengan pengadilan, baik dalam urusan perkara maupun urusan administratif lainnya, dilayani oleh Pengadilan Negeri Tegal, yang berada di Kota Tegal.

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pencari keadilan dan pengguna pengadilan melaksanakan kepentingannya, agar dapat pula terjangkau dengan mudah dan murah, maka pada tahun 1982, dibentuklah Pengadilan Negeri Kabupaten Tegal yang berkedudukan di Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.

Pengadilan Negeri Kabupaten Tegal di Slawi didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.06.AT.01.10.1982, tanggal 28 Juli 1982, yang menyebutkan, Pengadilan Negeri Kabupaten Tegal yang berkedudukan di Slawi, dengan wilayah hukumnya meliputi seluruh Daerah Tingkat II Kabupaten Tegal, kecuali Kecamatan Sumur Panggang, Kecamatan Kramat dan Kecamatan Dukuhturi serta diklasifikasikan sebagai Pengadilan Negeri Kelas II.

Kemudian pada tahun 1989, untuk menyesuaikan dengan nomenklatur yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, penyebutan nama Pengadilan Negeri Kabupaten Tegal di Slawi berganti nama menjadi Pengadilan Negeri Slawi Kelas II. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kehakiman R.I Nomor M.08-PR.07-02 Tahun 1989, tanggal 19 Desember 1989. Sedangkan wilayah hukum (yurisdiksi) Pengadilan Negeri Slawi Kelas II, sebagaimana dalam Lampiran surat keputusan tersebut, berbunyi, nama Pengadilan Negeri Slawi Kelas II, wilayah hukumnya adalah Kabupaten Tegal dengan pengecualian 3 (tiga) kecamatan yang telah disebutkan di atas.

Dari awal berdirinya, banyak sudah perkara-perkara yang masuk dan telah terselesaikan dengan baik, sehingga pada tahun 2017, Pengadilan Negeri Slawi resmi naik kelas menjadi Pengadilan Negeri Slawi Kelas IB, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 36/KMA/SK/II/2017, tanggal 9 Februari 2017, dengan wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah administratif Kabupaten Tegal, kecuali Kecamatan Kramat dan Kecamatan Dukuhturi, hingga saat ini.

Skip to content