Pilih Laman

Peraturan dan Kebijakan Informasi

LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim , dan/atau diterima dan dikoordinasikan oleh Pengadilan yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan tugas dan fungsi pengadilan serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

 

HAK PEMOHON INFORMASI DAN KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI

Hak Pemohon Informasi

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Setiap Orang berhak:
    • melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    • menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
    • mendapatkan salinan Informasi Publik elalui permohonan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
    • menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    • 3.
  • Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam mem peroleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.
  • Kewajiban Pengguna Informasi

Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

HAK DAN KEWAJIBAN PENGADILAN

  1. Hak Pengadilan

Pengadilan berhak.

  1. Menolak memberikan Informasi Publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Memperoleh suatu Informasi Publik dari Badan Publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
  3. Menolak memberikan dokumen cetak terkait data elektronik yang diminta dalam hal telah tersedia dalam sistem informasi pengadilan.
  4. Kewajiban Pengadilan
  5. Pengadilan berkewajiban:
    1. mengikuti standar pelayanan, kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi yang ditetapkan dalam lampiran keputusan ini;
    2. menetapkan dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
    3. membuat dan mengumumkan laporan layanan Informasi Publik;
    4. menyampaikan salinan laporan layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi; dan
    5. melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan layanan Informasi Publik.
  6. Kewajiban sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan mem perhatikan:
  7. perlindungan Data Pribadi yang ditentukan Peraturan Perundang-undangan;
  8. pengaburan Informasi sebagaimana dimaksud dalam pedoman ini; dan
  9. pemenuhan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

 

 

DASAR HUKUM :

SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI

NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022

TENTANG

STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN

 

Skip to content