Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 354/KMA/SK/XIl/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan, wilayah hukum Pengadilan Negeri Slawi Kelas I B meliputi seluruh wilayah Kabupaten Tegal kecuali Kec. Kramat dan Kec. Dukuhturi.
DASAR HUKUM :KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 354/KMA/SK/XIl/2022 TENTANG
|