Pilih Laman

Prosedur Layanan Publik Kepaniteraan Hukum

Pendaftaran Surat Kuasa Khusus
Prosedur :
Advokat dapat mendaftarkan Surat Kuasa Khusus di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Syarat/Kelengkapan :
  1. Asli dan salinan / Fotocopi Surat Kuasa
  2. Fotocopi Kartu Advokat
  3. Fotokopi Berita Acara sumpah
  4. ATK
Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil
Prosedur :
Masyarakat dapat mengajukan Surat Kuasa Insidentil di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Syarat/Kelengkapan :
  1. Asli dan salinan / Fotocopi Surat Kuasa
  2. Surat Keterangan dari Kepala Desa / Kelurahan / Atasan
  3. KTP Pemberi dan penerima surat kuasa
  4. Fas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Surat Keterangan tidak tersangkut perkara
Prosedur :
Masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Syarat/Kelengkapan :
  1. Surat permohonan | unduh
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Fotokopi SKCK
  4. Fas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Surat Keterangan tidak dicabut Hak Pilihnya
Prosedur :
Masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Syarat/Kelengkapan :
  1. Surat permohonan | unduh
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Fotokopi SKCK
  4. Fas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Waarmerking
Prosedur :
Masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Syarat/Kelengkapan :
  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi KTP masing-masing ahli waris
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi buku tabungan
  5. Surat keterangan waris
  6. Surat keterangan kematian
  7. Fotokopi Akte kelahiran masing-masing ahli waris
Pengaduan
Prosedur :
Masyarakat dapat mengajukan pengaduan tertulis / Lisan melalui meja pengaduan di Pengadilan Negeri
Syarat/Kelengkapan :
  1. Mengisi Formulir Pengaduan
  2. ATK
  3. Lembar disposisi Siwas
  4. Fotokopi KTP Pengadu
Permintaan Salinan putusan baik untuk perkara pidana maupun perdata
Prosedur :
Masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Syarat/Kelengkapan :
  1. Surat permohonan | unduh
  2. Fotokopi KTP
  3. Surat Kuasa
Pelayanan Informasi
Prosedur :
Masyarakat dapat mengajukan / menanyakan Informasi secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Negeri
Syarat/Kelengkapan :
  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi KTP
Skip to content