Sistem Informasi dan Layanan Pengadilan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Menerima berkas perkara pidana dari Penuntut Umum/Penyidik.
- Menerima pendaftaran praperadilan.
- Menerima permohonan upaya hukum.
- Menerima permohonan pencabutan upaya hukum.
- Menerima permohonan penggeledahan.
- Menerima permohonan penyitaan.
- Menerima permohonan pemusnahan/pelelangan barang bukti.
- Menerima permohonan perpanjangan penahanan.
- Menerima permohonan pembantaran penahanan.
- Menerima permohonan izin besuk.
- Menerima permohonan izin berobat Terdakwa.
- Menerima permohonan dan pengambilan turunan putusan.
- Menerima layanan lain terkait penyelesaian perkara pidana.
- Pendaftaran gugatan biasa.
- Pendaftaran gugatan sederhana.
- Pendaftaran perlawanan/bantahan.
- Pendaftaran verzet atas putusan verstek.
- Pendaftaran permohonan.
- Pendaftaran upaya hukum (banding, kasasi, peninjauan kembali).
- Penerimaan memori/kontra memori upaya hukum.
- Permohonan sumpah atas bukti baru (PK).
- Pendaftaran perjanjian bersama.
- Pengembalian sisa panjar biaya perkara.
- Permohonan dan pengambilan salinan putusan.
- Pendaftaran permohonan eksekusi.
- Pendaftaran permohonan konsinyasi.
- Pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi.
- Pencabutan gugatan, permohonan, upaya hukum, dan eksekusi.
- Layanan lain terkait penyelesaian perkara perdata.
- Permohonan waarmerking surat
- Pembuatan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana/perdata
- Permohonan surat izin penelitian dan riset
- Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan berkekuatan hukum tetap
- Permohonan pendaftaran surat kuasa
- Permohonan legalisasi surat
- Layanan lain terkait kepaniteraan hukum
- Menerima pendaftaran perkara permohonan, gugatan, bantahan, dan gugatan sederhana secara elektronik
- Membantu pembuatan akun pengguna lain
- Pemeriksaan berkas perkara (inzage) bagi pihak yang tidak menyetujui sidang elektronik
- Menerima salinan cetak/elektronik jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dari pihak yang tidak setuju sidang elektronik, lalu menyerahkan kepada Panitera Pengganti
- Layanan lain yang berhubungan dengan E-Court
- Menerima dan memberikan informasi sesuai SK KMA RI No. 2-144 Tahun 2022
- Memilah dan mendokumentasikan permohonan informasi/keberatan (manual maupun elektronik)
- Meneruskan permohonan informasi kepada PPID Pelaksana
- Menginformasikan jadwal persidangan setiap hari kepada pihak berkepentingan
- Memasukkan laporan pengaduan ke aplikasi SIWAS MA RI dengan dokumen pendukung
- Memasukkan laporan pengaduan ke aplikasi SIWAS MA RI paling lambat 1 hari setelah diterima
- Memberikan nomor register pengaduan kepada pelapor untuk monitoring tindak lanjut
- Menerima dan menyerahkan seluruh surat masuk dan surat keluar Pengadilan Negeri