SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN NEGERI SLAWI

Dukung Kami Dalam Membangun Zona Integritas
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

FITUR AKSESIBILITAS BAGI PENGGUNA DIFABEL

Website Pengadilan Negeri Slawi Kelas I B Khusus dilengkapi fitur Aksesibilitas sesuai WCAG 2.0, seperti pengatur ukuran font, kontras warna, dan konversi teks ke suara untuk memudahkan pencari keadilan difabel dalam mengakses informasi.

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Sistem pelayanan terintegrasi melalui satu pintu hadir untuk mewujudkan layanan peradilan yang cepat, mudah, transparan, terukur, serta terjangkau bagi seluruh pencari keadilan.

Sistem Informasi dan Layanan Pengadilan

E-COURT

Layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran, hingga persidangan online.

E-BERPADU

Layanan terpadu dalam digitalisasi administrasi perkara pidana.

SIPP

Layanan informasi perkara untuk menelusuri dan memantau perkara secara elektronik.

SIWAS

Laporkan perbuatan yang berindikasi pelanggaran melalui SIWAS MA-RI.

DENDA TILANG

Para pelanggar dapat melihat putusan denda tilang tersebut di SIPP PN Slawi.

JADWAL SIDANG

Menampilkan jadwal sidang perkara pidana dan perdata di Pengadilan Negeri Slawi.

IZIN BESUK

Ajukan permohonan izin besuk melalui aplikasi e-Berpadu Mahkamah Agung.

SURAT KETERANGAN

Eraterang melayani permohonan Surat Keterangan di Pengadilan secara elektronik.

SURVEI

Berikan penilaian anda terhadap pelayanan yang kami berikan.

JDIH

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pengadilan Negeri Slawi.

DIREKTORI PUTUSAN

Publikasi dokumen elektronik putusan seluruh pengadilan di Indonesia.

  • Menerima berkas perkara pidana dari Penuntut Umum/Penyidik.
  • Menerima pendaftaran praperadilan.
  • Menerima permohonan upaya hukum.
  • Menerima permohonan pencabutan upaya hukum.
  • Menerima permohonan penggeledahan.
  • Menerima permohonan penyitaan.
  • Menerima permohonan pemusnahan/pelelangan barang bukti.
  • Menerima permohonan perpanjangan penahanan.
  • Menerima permohonan pembantaran penahanan.
  • Menerima permohonan izin besuk.
  • Menerima permohonan izin berobat Terdakwa.
  • Menerima permohonan dan pengambilan turunan putusan.
  • Menerima layanan lain terkait penyelesaian perkara pidana.
  • Pendaftaran gugatan biasa.
  • Pendaftaran gugatan sederhana.
  • Pendaftaran perlawanan/bantahan.
  • Pendaftaran verzet atas putusan verstek.
  • Pendaftaran permohonan.
  • Pendaftaran upaya hukum (banding, kasasi, peninjauan kembali).
  • Penerimaan memori/kontra memori upaya hukum.
  • Permohonan sumpah atas bukti baru (PK).
  • Pendaftaran perjanjian bersama.
  • Pengembalian sisa panjar biaya perkara.
  • Permohonan dan pengambilan salinan putusan.
  • Pendaftaran permohonan eksekusi.
  • Pendaftaran permohonan konsinyasi.
  • Pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi.
  • Pencabutan gugatan, permohonan, upaya hukum, dan eksekusi.
  • Layanan lain terkait penyelesaian perkara perdata.
  • Permohonan waarmerking surat
  • Pembuatan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana/perdata
  • Permohonan surat izin penelitian dan riset
  • Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan berkekuatan hukum tetap
  • Permohonan pendaftaran surat kuasa
  • Permohonan legalisasi surat
  • Layanan lain terkait kepaniteraan hukum
  • Menerima pendaftaran perkara permohonan, gugatan, bantahan, dan gugatan sederhana secara elektronik
  • Membantu pembuatan akun pengguna lain
  • Pemeriksaan berkas perkara (inzage) bagi pihak yang tidak menyetujui sidang elektronik
  • Menerima salinan cetak/elektronik jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dari pihak yang tidak setuju sidang elektronik, lalu menyerahkan kepada Panitera Pengganti
  • Layanan lain yang berhubungan dengan E-Court
  • Menerima dan memberikan informasi sesuai SK KMA RI No. 2-144 Tahun 2022
  • Memilah dan mendokumentasikan permohonan informasi/keberatan (manual maupun elektronik)
  • Meneruskan permohonan informasi kepada PPID Pelaksana
  • Menginformasikan jadwal persidangan setiap hari kepada pihak berkepentingan
  • Memasukkan laporan pengaduan ke aplikasi SIWAS MA RI dengan dokumen pendukung
  • Memasukkan laporan pengaduan ke aplikasi SIWAS MA RI paling lambat 1 hari setelah diterima
  • Memberikan nomor register pengaduan kepada pelapor untuk monitoring tindak lanjut
  • Menerima dan menyerahkan seluruh surat masuk dan surat keluar Pengadilan Negeri

Scroll to Top