Slawi (6/6) – Pengadilan Negeri Slawi bersama dengan LBH Perisai Kebenaran Cabang Tegal serta Pemerintah Kabupaten Tegal menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan dan Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi.
Hadir dalam acara tersebut Hakim Pengadilan Negeri Slawi, Bapak Andrik Dewantara, S.H., M.H. memberikan penjelasan mendalam mengenai hak-hak yang dimiliki oleh tahanan dan warga binaan dalam sistem peradilan.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tegal bekerjasama dengan LBH Perisai Kebenaran Cabang Tegal memberikan fasilitas bagi para tahanan atau warga binaan yang tidak mampu agar dapat mengajukan permohonan bantuan hukum atau pendampingan hukum dengan menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Acara ditutup dengan penekanan tentang pentingnya pemahaman akan hak-hak tersebut untuk menjaga keadilan dalam proses peradilan.