Pilih Laman

Slawi (24/11) – Pada hari kamis tanggal 23 November 2023 berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Slawi nomor 3/Pdt.Eks/2023/PN Slw  Jo. nomor 22/Pdt.G/2022/PN Slw, maka Pengadilan Negeri Slawi melakukan eksekusi pengosongan terhadap objek eksekusi dalam perkara perdata dengan objek sebidang tanah yang terletak dan dikenal umum di Desa Kalibakung, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.


Pengadilan Negeri Slawi berpendapat, bahwa permohonan dari Pemohon eksekusi, adalah beralasan dan berdasarkan hukum untuk melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde/res judicata) dengan melakukan eksekusi pengosongan terhadap obyek eksekusi.

Skip to content