Pilih Laman

Upaya Hukum Perkara Perdata

A. Upaya Hukum Banding

Permohonan banding dapat diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan, atau setelah diberitahukan, dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir. Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut diatas, tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan Panitera, bahwa permohonan banding telah lampau.

Pernyataan banding dapat diterima, apabila panjar biaya perkara banding yang ditentukan dalam SKUM oleh Meja Pertama, telah dibayar lunas. Apabila panjar biaya banding yang telah dibayar lunas, maka Pengadilan wajib membuat akta pernyataan banding, dan mencatat permohonan banding tersebut dalam Register Induk Perkara Perdata dan Register Banding.

Permohonan banding dalam waktu 7 (tujuh) hari harus telah disampaikan kepada lawannya. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding harus dicatat, dan salinannya disampaikan kepada masing-masing lawannya, dengan membuat relas pemberitahuan/ penyerahannya.

Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, harus diberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam akta. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan banding diajukan, berkas banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.

Biaya perkara banding untuk Pengadilan Tinggi harus disampaikan melalui Bank Pemerintah atau Kantor Pos, dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim bersamaan dengan pengiriman berkas yang bersangkutan. Dalam menentukan biaya banding harus diperhitungkan :

  • biaya pencatatan pernyataan banding;
  • besarnya biaya banding yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi;
  • biaya pengiriman uang melalui Bank/Kantor Pos;
  • ongkos kirim berkas;
  • biaya pemberitahuan, berupa :
    • biaya pemberitahuan akta banding;
    • biaya pemberitahuan memori banding;
    • biaya pemberitahuan kontra memori banding;
    • biaya pemberitahuan memeriksa berkas bagi pembanding;
    • biaya pemberitahuan memeriksa berkas bagi terbanding;
    • biaya pemberitahuan bunyi putusan bagi pembanding;
    • biaya pemberitahuan bunyi putusan bagi terbanding.

B. Upaya Hukum Kasasi

Permohonan kasasi dapat diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan atau diberitahukan, dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir. Pernyataan kasasi dapat diterima, apabila panjar biaya perkara kasasi yang ditentukan dalam SKUM oleh Meja Pertama, telah dibayar lunas. Setelah pemohon membayar biaya perkara, Pengadilan pada hari itu juga wajib membuat akta pernyataan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara dan mencatat permohonan kasasi tersebut dalam register induk perkara dan register kasasi.

Permohonan kasasi dalam waktu 7 (tujuh) hari harus sudah disampaikan kepada pihak lawan. Memori kasasi, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah pernyatan kasasi, harus sudah diterima pada kepaniteraan Pengadilan Negeri. Panitera wajib memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi, dan dalam waktu selambat -lambatnya 30 (tiga puluh) hari salinan memori kasasi tersebut disampaikan kepada pihak lawan dalam perkara yang dimaksud. Jawaban kontra memori kasasi, selambat-Iambatnya 14 (empat betas) hari sesudah disampaikannya memori kasasi, harus sudah diterima pada kepaniteraan Pengadilan Negeri untuk disampaikan pihak lawannya. Dalam waktu 30 hari sejak permohonan kasasi diajukan, berkas kasasi berupa berkas A dan B harus dikirim ke Mahkamah Agung.

Biaya permohonan kasasi untuk Mahkamah Agung harus dikirim melalui Bank BRI Cabang Veteran, JI. Veteran Raya No.8 Jakarta Pusat, Rekening Nomor: 31.46.0370.0. dan bukti pengirimannya dilampirkan dalam berkas perkara yang bersangkutan. Dalam menentukan biaya kasasi, harus diperhitungkan :

  • biaya pencatatan pernyataan kasasi;
  • besarnya biaya kasasi yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung;
  • biaya pengiriman uang melalui Bank;
  • ongkos kirim berkas;
  • biaya pemberitahuan, berupa :
    • biaya pemberitahuan pernyataan kasasi;
    • biaya pemberitahuan memori kasasi;
    • biaya pemberitahuan kontra memori kasasi;
    • biaya pemberitahuan bunyi putusan kasasi kepada pemohon;
    • biaya pemberitahuan bunyi putusan kasasi kepada termohon.

Foto copy relaas pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi supaya dikirim ke Mahkamah Agung.

C. Upaya Hukum Peninjauan Kembali

Dalam waktu 180 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau sejak ditemukan adanya bukti-bukti baru, Panitera menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan para pihak. Permohonan Peninjauan Kembali dapat diterima, apabila panjar yang ditentukan dalam SKUM oleh Meja pertama telah dibayar lunas. Apabila panjar biaya peninjauan kembali telah dibayar lunas, maka Panitera Pengadilan Negeri wajib membuat akta peninjauan kembali dan mencatat permohonan tersebut kedalam register induk perkara perdata dan register peninjauan kembali. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari, Panitera wajib memberitahukan tentang permohonan peninjauan kembali kepada pihak lawannya, dengan memberikan/mengirimkan salinan permohonan peninjauan kembali beserta alasan-alasannya kepada pihak lawan. Jawaban/tanggapan atas alasan peninjauan kembali selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak alasan peninjauan kembali tersebut diterima, harus sudah diterima di Kepaniteraan untuk disampaikan pihak lawan. Jawaban/tanggapan atas alasan peninjauan kembali yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri, harus dibubuhi hari dan tanggal penerimaan yang dinyatakan diatas surat jawaban tersebut.

Dalam waktu 30 hari setelah menerima jawaban tersebut berkas peninjauan kembali berupa berkas A dan B harus dikirim ke Mahkamah Agung. Dalam menentukan biaya Peninjauan Kembali, diperhitungkan :

  • besarnya biaya peninjauan kembali yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung;
  • biaya pengiriman uang melalui Bank;
  • ongkos kirim berkas;
  • biaya pemberitahuan, berupa :
  • pemberitahuan pernyataan PK dan alasan PK;
  • pemberitahuan jawaban atas permohonan PK;
  • pemberitahuan penyampaian salinan putusan kepada pemohon PK;
  • pemberitahuan bunyi putusan kepada termohon PK.

Foto copy relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung supaya dikirim ke Mahkamah Agung.

Skip to content