Pilih Laman

Prosedur Layanan Publik Kepaniteraan Pidana

Permohonan Diversi
Prosedur :
  1. Menerima berkas permohonan Diversi dari Penyidik atau Penuntut Umum;
  2. Dicatat dalam Buku Register Surat masuk bagian umum KPN membuat disposisi yaitu Mengabulkan atau Menolak atau mengembalikan;
  3. Mempersiapkan Penetapan Diversi dalam bentuk konsep Penetapan;
  4. Membuat Penetapan Diversi sampai ditanda tanganinya Penetapan Diversi;
  5. Mengisi / mencatat dalam Register Diversi;
  6. Mengirim Penetapan Diversi dan dicatat dalam agenda surat keluar bagian umum;
  7. Mengarsipkan dan menyimpan berkas permohonan Diversi.
Syarat/Kelengkapan :
  1. Surat Permohonan;
  2. Surat Perintah Penyidikan;
  3. Surat Pernyataan dari Pelapor dan Terlapor;
  4. Surat Keputusan Diversi;
  5. Berita Acara Kesepakatan Diversi;
  6. Hasil Penetapan dari BAPAS.
Izin Penggeledahan
Prosedur :
  1. Menerima permohonan izin penggeledahan
  2. Mencatat permohonan izin penggeledahan
  3. Meneliti dan melaporkan izin penggeledahan
  4. Meneliti permohonan izin penggeledahan
  5. Mengetik penetapan izin penggeledahan
  6. Meneliti dan memberi paraf penetapan izin penggeledahan
  7. Meneliti dan memberi paraf penetapan izin penggeledahan
  8. Meneliti dan menandatangani penetapan izin penggeledahan
  9. Mencatat ke dalam buku register izin penggeledahan
  10. Mengirimkan penetapan izin penggeledahan
  11. Mengarsipkan berkas permohonan penetapan izin penggeledahan
Syarat/Kelengkapan :
  1. Surat Permohonan dari Pemohon (Penyidik);
  2. Laporan Polisi;
  3. RESUME;
  4. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP).
Persetujuan Penggeledahan
Prosedur :
  1. Menerima permohonan persetujuan penggeledahan
  2. Mencatat permohonan persetujuan penggeledahan
  3. Meneliti dan melaporkan persetujuan penggeledahan
  4. Meneliti permohonan persetujuan penggeledahan
  5. Mengetik penetapan persetujuan penggeledahan
  6. Meneliti dan memberi paraf penetapan persetujuan penggeledahan
  7. Meneliti dan memberi paraf penetapan persetujuan penggeledahan
  8. Meneliti dan menandatangani penetapan persetujuan penggeledahan
  9. Mencatat ke dalam buku register persetujuan penggeledahan
  10. Mengirimkan penetapan persetujuan penggeledahan
  11. Mengarsipkan berkas permohonan penetapan persetujuan penggeledahan
Syarat/Kelengkapan :
  1. Surat Permohonan dari Pemohon (Penyidik);
  2. Laporan Polisi;
  3. Surat Perintah Penggeledahan;
  4. Berita Acara Penggeledahan;
  5. Surat Tanda Terima Penyitaan Barang Bukti;
  6. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP);
Izin Penyitaan
Prosedur :
  1. Menerima permohonan izin penyitaan
  2. Mencatat permohonan izin penyitaan dalam buku surat masuk
  3. Meneliti dan melaporkan izin/persetujuan penyitaan
  4. Meneliti permohonan izin penyitaan
  5. Mengetik penetapan izin penyitaan
  6. Meneliti dan memberi paraf penetapan izin penyitaan
  7. Meneliti dan memberi paraf penetapan izin penyitaan
  8. Meneliti dan menandatangani penetapan izin penyitaan
  9. Mencatat ke dalam buku register izin penyitaan
  10. Mengirimkan penetapan izin penyitaan
  11. Mengarsipkan berkas permohonan penetapan izin penyitaan
Syarat/Kelengkapan :
  1. Surat Permohonan dari Pemohon (Penyidik);
  2. Laporan Polisi;
  3. RESUME;
  4. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP);
Persetujuan Penyitaan
Prosedur :
  1. Menerima permohonan persetujuan penyitaan
  2. Mencatat permohonan persetujuan penyitaan dalam buku surat masuk
  3. Meneliti dan melaporkan persetujuan penyitaan
  4. Meneliti permohonan persetujuan penyitaan
  5. Mengetik penetapan persetujuan penyitaan
  6. Meneliti dan memberi paraf penetapan persetujuan penyitaan
  7. Meneliti dan memberi paraf penetapan persetujuan penyitaan
  8. Meneliti dan menandatangani penetapan persetujuan penyitaan
  9. Mencatat ke dalam buku register persetujuan penyitaan
  10. Mengirimkan penetapan persetujuan
  11. Mengarsipkan berkas permohonan penetapan persetujuan penyitaan
Syarat/Kelengkapan :
  1. Surat Permohonan dari Pemohon (Penyidik);
  2. Laporan Polisi;
  3. Resume;
  4. Surat Perintah Penyitaan;
  5. Berita Acara Penyitaan;
  6. Surat Tanda Terima Penyitaan Barang Bukti;
  7. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP).
Perpanjangan Penahanan (Pasal 25 Ayat 2 KUHAP)
Prosedur :
  1. Menerima permohonan perpanjangan yang diajukan penuntut umum dari bagian umum
  2. Memeriksa syarat formil dan kelengkapan permohonan perpanjangan penahanan
  3. Mengetik penetapan perpanjangan penahanan berdasarkan pasal 25 ayat (2) KUHP
  4. Meneliti penetapan perpanjangan penahanan
  5. Menandatangani surat penetapan perpanjangan penahanan
  6. Mengirim penetapan perpanjangan penahanan kepada penuntut umum
  7. Mengarsipkan surat penetapan perpanjangan penahanan
Syarat/Kelengkapan :
  1. Permohonan oleh Penyidik / Penuntut Umum yang berisi alasan penahanan dan pasal yang disangkakan/ didakwakan;
  2. Surat Perintah Penahanan Penyidik / Penuntut Umum (Pasal 24 Ayat 1 KUHAP);
  3. Berita Acara Penahanan.
Perpanjangan Penahanan (Pasal 29 Ayat 2 KUHAP)
Prosedur :
  1. Menerima permohonan perpanjangan yang diajukan penyidik dari bagian umum
  2. Memeriksa syarat formil dan kelengkapan permohonan perpanjangan penahanan
  3. Mengetik penetapan perpanjangan penahanan berdasarkan pasal 29 KUHP
  4. Meneliti penetapan perpanjangan penahanan
  5. Menandatangani surat penetapan perpanjangan penahanan
  6. Mengirim penetapan perpanjangan penahanan kepada penyidik
  7. Mengarsipkan surat penetapan perpanjangan penahanan
Syarat/Kelengkapan :
  1. Permohonan oleh Penyidik / Penuntut Umum yang berisi alasan penahanan dan pasal yang disangkakan/ didakwakan;
  2. Surat Perintah Penahanan Penyidik / Penuntut Umum (Pasal 24 Ayat 1 KUHAP);
  3. Berita Acara Penahanan;
  4. Surat Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum (Pasal 24 Ayat 3 KUHAP);
  5. Berita Acara Penahanan;
  6. Resume;
Pelimpahan Berkas Perkara Pidana (Biasa/ Khusus/ Anak/ Singkat)
Prosedur :
  1. Menerima dan meneliti berkas Perkara
  2. Memberi nomor perkara, mencatat dalam register induk dan input data SIPP
  3. Menetapkan Penunjukan Majelis Hakim/Hakim dan input SIPP
  4. Menetapkan Penunjukan Panitera Pengganti dan Jurusita/JSP serta input SIPP
  5. Mencatat penunjukan Hakim dan PP ke dalam Register
  6. Mempelajari berkas perkara, menetapkan hari sidang serta input SIPP
  7. Mengetik penetapan penahanan
  8. Menandatangani penetapan penahanan
  9. Mengirim penetapan hari sidang dan penahanan
  10. Proses persidangan
  11. Minutasi berkas perkara
  12. Mencatat dalam register dan input SIPP
  13. Menyerahkan berkas ke Panmud Hukum
Syarat/Kelengkapan :
  1. Berkas Perkara dari Penyidik;
  2. Surat Pengantar dari Kejaksaan Negeri;
  3. Surat Pelimpahan Perkara;
  4. Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum;
  5. Surat Perintah Penahanan dari Penuntut Umum;
  6. Berita acara Pelaksanaan Perintah Penahanan Penuntut Umum;
  7. Surat dakwaan dan Soft copy nya;
  8. Tanda Terima surat pelimpahan perkara;
  9. Tanda Terima Barang Bukti.
Pelimpahan Berkas Perkara Pidana Ringan (TIPIRING)
Prosedur :
  1. Menerima berkas perkara dari penyidik
  2. Meneliti Berkas, Menyiapkan Form Penetapan Penunjukan Hakim dan Panitera Pengganti
  3. Menetapkan Penunjukan Hakim
  4. Menetapkan Penunjukan PP dan Jurusita/JSP
  5. Memeriksa kelengkapan berkas dan mengisi SIPP
  6. Menerima berkas perkara
  7. Proses persidangan dan Putusan
  8. Minutasi, Pengisian Register dan SIPP
Syarat/Kelengkapan :
  1. Berkas Perkara dari Penyidik;
  2. Surat Pengantar dari Penyidik;
  3. Terdakwa;
  4. Barang Bukti (bila ada);
Pelimpahan Berkas Perkara Pidana Cepat (Lalu lintas/ Tilang)
Prosedur :
  1. Menerima berkas perkara
  2. Meneliti dan memberi nomor berkas perkara, menyiapkan Form Penetapan Penunjukan Hakim dan Panitera Pengganti
  3. Penunjukan Hakim
  4. Penunjukan panitera Pengganti (PP)
  5. Pengecekan kelengkapan berkas
  6. Penyerahan berkas kepada hakim
  7. Proses persidangan dan putusan
  8. Minutasi, Pengisian Register dan SIPP
Syarat/Kelengkapan :
  1. Berkas Perkara dari Penyidik;
  2. Surat Pengantar dari Penyidik;
  3. Soft copy daftar Pelanggar;
  4. Barang Bukti (bila ada);
Upaya Hukum Banding
Prosedur :
  1. Menerima permohonan Banding
  2. Membuat Akta permintaan banding dari JPU/TDW/PHT, mengisi Buku Register Banding, input data SIPP
  3. Membuat Laporan Banding
  4. Mengirimkan laporan Banding
  5. Menyampaikan Akta Pemberitahuan Banding kpd pihak
  6. Menerima Memori Banding dan Kontra Memori Banding
  7. Pemberitahuan Akta dan Penyerahan Memori dan Kontra Memori Banding kepada pihak
  8. Membuat Inzage dan penjilidan
  9. Membuat Pengantar pengiriman Berkas Banding, Input SIPP dan register
  10. Menandatangani pengantar
  11. Menyiapkan pengiriman berkas
Syarat/Kelengkapan :
  1. Berkas Perkara;
  2. Dakwaan;
  3. Putusan sela (bila ada);
  4. Putusan Pengadilan Negeri;
  5. Akta Banding dari Pemohon Banding;
  6. Surat Pemberitahuan Permohonan Banding kepada Termohon Banding;
  7. Tanda terima Memori Banding;
  8. Surat Penyerahan Memori Banding kepada Termohon Banding;
  9. Kontra memori banding dari Termohon Banding;
  10. Tanda Terima Kontra Memori Banding;
  11. Surat Penyerahan Kontra Memori Banding kepada Pemohon Banding;
  12. Inzage (Surat mempelajari berkas);
  13. Pengantar Banding;
  14. Soft copy;
Upaya Hukum Kasasi
Prosedur :
  1. Penerimaan permohonan kasasi
  2. Pembuatan akta permintaan kasasi, mengisi buku register kasasi, input data SIPP
  3. Membuat laporan kasasi
  4. Mengirimkan laporan kasasi
  5. Menyerahkan akta pemberitahuan kasasi kepada pihak
  6. Menerima memori kasasi dan kontra memori kasasi serta membuat tanda terima
  7. Menyerahkan akta pemberitahuan dan penyerahan memori/kontra memori kasasi kpd pihak
  8. Membuat pengantar pengiriman berkas kasasi, input data SIPP dan register
  9. Menandatangani pengantar pengiriman berkas
  10. Menyiapkan berkas kasasi untuk dikirim
Syarat/Kelengkapan :
  1. Berkas Perkara;
  2. Dakwaan;
  3. Putusan sela (bila ada);
  4. Putusan sela banding (bila ada);
  5. Putusan Pengadilan Negeri;
  6. Putusan Pengadilan Tinggi;
  7. Surat Pemberitahuan Putusan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
  8. Akta permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi;
  9. Surat Pemberitahuan permohonan Kasasi kepada Termohon Kasasi;
  10. Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi;
  11. Tanda terima Memori Banding;
  12. Surat Penyerahan Memori Banding kepada Termohon Banding;
  13. Kontra memori banding dari Termohon Banding;
  14. Tanda Terima Kontra Memori Banding;
  15. Surat Penyerahan Kontra Memori Banding kepada Pemohon Banding;
  16. Inzage (Surat mempelajari berkas);
  17. Pengantar Banding;
  18. Soft copy;
Upaya Hukum Peninjauan Kembali
Prosedur :
  1. Menerima permohonan dan alasan PK dari JPU / terpidana / ahli waris
  2. Membuat akta PK, mengisi buku register dan input data SIPP
  3. Menanda tangani Akta PK
  4. Menetapkan Penunjukan Hakim
  5. Menetapkan Penunjukan Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti
  6. Mencatat penetapan penunjukkan Hakim dan PP serta mengisi dalam register dan SIPP
  7. Meneliti kelengkapan berkas
  8. Menetapkan Hari sidang
  9. Melaksanakan pemanggilan kepada para pihak
  10. Proses persidangan
  11. Menyusun kelengkapan bundel A dan bundel B
  12. Mengetik surat pengantar pengiriman berkas
  13. Menandatangani pengantar pengiriman berkas PK
  14. Mengisi Register dan menginput dalam SIPP
  15. Mengirim berkas perkara Peninjauan Kembali ke Bagian Umum
Syarat/Kelengkapan :
  1. Berkas Perkara;
  2. Putusan Pengadilan Negeri;
  3. Putusan Pengadilan Tinggi;
  4. Putusan Kasasi;
  5. Permohonan Peninjauan Kembali;
  6. Bukti Baru (Novum);
  7. Berita acara penyumpahan bukti/ saksi baru;
  8. Pengantar PK;
  9. Soft copy;
Persyaratan Ijin Besuk Tahanan
Prosedur :
  1. Menerima permohonan ijin besuk dari keluarga Terdakwa
  2. Membuat surat Pengantar ijin besuk dan meminta tanda tangan kepada Majelis Hakim yang bersangkutan
  3. Menyerahkan surat pengantar ijin besuk kepada keluarga Terdakwa
Syarat/Kelengkapan :
  1. Kartu Tanda Penduduk;
  2. Keterangan dari Pemohon tentang hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Permohonan salinan/ petikan putusan perkara yang masih aktif (Upaya Hukum)
Prosedur :
  1. Menerima surat permohonan salinan putusan;
  2. Dicatat dalam Buku Register Surat masuk bagian umum KPN membuat disposisi yaitu Mengabulkan atau Menolak atau mengembalikan;
  3. Mempersiapkan salinan putusan yang diminta dan ditandatangani oleh Panitera;

Menyerahkan salinan putusan tersebut kepada pemohon;

Syarat/Kelengkapan :
  1. Kartu Tanda Penduduk;
  2. Keterangan dari Pemohon tentang hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Skip to content