A. Tugas Pokok
Pengadilan Negeri Slawi merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum yang berada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Negeri Slawi memiliki tugas pokok untuk:
Menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat pertama bagi para pencari keadilan.
Pelaksanaan tugas pokok tersebut dilakukan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan sesuai dengan prinsip peradilan yang berlaku.
B. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Negeri Slawi menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. Fungsi Peradilan (Yudisial)
- Memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata pada tingkat pertama.
- Menyelesaikan perkara melalui mekanisme litigasi maupun alternatif penyelesaian sengketa sesuai ketentuan yang berlaku.
- Melaksanakan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
2. Fungsi Administrasi Peradilan
- Menyelenggarakan administrasi perkara secara tertib, transparan, dan akuntabel.
- Mengelola register perkara, minutasi, serta pengarsipan berkas perkara.
- Mengelola sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dan administrasi perkara berbasis elektronik (e-Court).
3. Fungsi Dukungan Teknis Peradilan
- Memberikan dukungan teknis kepada hakim dalam proses persidangan.
- Menyediakan tenaga kepaniteraan yang profesional dan berintegritas.
- Mengelola dokumentasi dan publikasi putusan melalui sistem informasi yang terintegrasi.
4. Fungsi Pelayanan Publik
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
- Menyediakan informasi perkara, jadwal sidang, serta layanan hukum lainnya secara terbuka.
- Memberikan layanan khusus bagi kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas.
- Menyediakan layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu sesuai ketentuan.
5. Fungsi Pengelolaan Tata Kelola Kelembagaan
- Melaksanakan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan.
- Menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
- Melaksanakan pengawasan internal dan pengendalian kinerja.
- Mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
6. Fungsi Pengawasan
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku aparatur pengadilan.
- Menindaklanjuti pengaduan masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.
- Menjamin terselenggaranya pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
C. Landasan Hukum
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Negeri Slawi mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
- Ketentuan dan kebijakan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum


