Kesekretariatan

KESEKRETARIATAN PENGADILAN NEGERI KELAS I B

A. Kedudukan

Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I B adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B.

Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I B dipimpin oleh Sekretaris.

B. Tugas

Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I B mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi umum, kepegawaian, keuangan, serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan pengadilan.

C. Fungsi

  1. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang kesekretariatan;
  2. pelaksanaan pengelolaan administrasi perencanaan, program, dan anggaran;
  3. pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan pelaporan;
  4. pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian dan organisasi;
  5. pelaksanaan pengelolaan tata laksana dan reformasi birokrasi;
  6. pelaksanaan pengelolaan administrasi umum dan rumah tangga kantor;
  7. pelaksanaan pengelolaan keuangan dan pelaksanaan anggaran;
  8. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara (BMN); dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

D. Susunan Organisasi

  1. Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan;
  2. Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana; dan
  3. Sub Bagian Umum dan Keuangan.

E. Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan

Tugas:

Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan, program dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, serta penyusunan laporan.

Fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja dan anggaran;
  2. pengelolaan data dan informasi;
  3. pengelolaan sistem informasi dan teknologi informasi;
  4. penyusunan laporan kinerja dan kegiatan;
  5. pelaksanaan monitoring dan evaluasi program;
  6. pengelolaan publikasi dan dokumentasi kegiatan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.

F. Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana

Tugas:

Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, organisasi, dan tata laksana.

Fungsi:

  1. pengelolaan administrasi kepegawaian;
  2. pengusulan dan pengembangan SDM;
  3. pengelolaan data dan informasi kepegawaian;
  4. penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja;
  5. pelaksanaan pembinaan disiplin pegawai;
  6. pengelolaan organisasi dan tata laksana;
  7. pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.

G. Sub Bagian Umum dan Keuangan

Tugas:

Melaksanakan pengelolaan administrasi umum, keuangan, dan barang milik negara.

Fungsi:

  1. pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran;
  2. pengelolaan anggaran dan pelaporan keuangan;
  3. pengelolaan barang milik negara (BMN);
  4. pengelolaan perlengkapan dan inventaris;
  5. pelaksanaan urusan rumah tangga kantor;
  6. pengelolaan persuratan dan kearsipan umum;
  7. pelaksanaan pengadaan barang dan jasa; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.
DASAR HUKUM

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan

Unduh
Scroll to Top
SAPA PN Slawi Layanan ini dibalas langsung oleh petugas kami