KESEKRETARIATAN PENGADILAN NEGERI KELAS I B
A. Kedudukan
Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I B adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B.
Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I B dipimpin oleh Sekretaris.
B. Tugas
Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I B mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi umum, kepegawaian, keuangan, serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan pengadilan.
C. Fungsi
- pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang kesekretariatan;
- pelaksanaan pengelolaan administrasi perencanaan, program, dan anggaran;
- pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan pelaporan;
- pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian dan organisasi;
- pelaksanaan pengelolaan tata laksana dan reformasi birokrasi;
- pelaksanaan pengelolaan administrasi umum dan rumah tangga kantor;
- pelaksanaan pengelolaan keuangan dan pelaksanaan anggaran;
- pelaksanaan pengelolaan barang milik negara (BMN); dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
D. Susunan Organisasi
- Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan;
- Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana; dan
- Sub Bagian Umum dan Keuangan.
E. Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan
Tugas:
Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan, program dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, serta penyusunan laporan.
Fungsi:
- penyusunan rencana kerja dan anggaran;
- pengelolaan data dan informasi;
- pengelolaan sistem informasi dan teknologi informasi;
- penyusunan laporan kinerja dan kegiatan;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi program;
- pengelolaan publikasi dan dokumentasi kegiatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.
F. Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana
Tugas:
Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, organisasi, dan tata laksana.
Fungsi:
- pengelolaan administrasi kepegawaian;
- pengusulan dan pengembangan SDM;
- pengelolaan data dan informasi kepegawaian;
- penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja;
- pelaksanaan pembinaan disiplin pegawai;
- pengelolaan organisasi dan tata laksana;
- pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.
G. Sub Bagian Umum dan Keuangan
Tugas:
Melaksanakan pengelolaan administrasi umum, keuangan, dan barang milik negara.
Fungsi:
- pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran;
- pengelolaan anggaran dan pelaporan keuangan;
- pengelolaan barang milik negara (BMN);
- pengelolaan perlengkapan dan inventaris;
- pelaksanaan urusan rumah tangga kantor;
- pengelolaan persuratan dan kearsipan umum;
- pelaksanaan pengadaan barang dan jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
Unduh

