Tugas Pokok dan Fungsi

A. Tugas Pokok

Pengadilan Negeri Slawi Kelas I B merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Umum yang berada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pengadilan Negeri Slawi Kelas I B bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Negeri Slawi Kelas I B menyelenggarakan fungsi:

  1. Fungsi Peradilan, yaitu melaksanakan pemeriksaan, pemutusan, dan penyelesaian perkara pidana dan perdata pada tingkat pertama sesuai dengan kewenangannya.
  2. Fungsi Administrasi dan Dukungan Teknis Peradilan, yaitu menyelenggarakan administrasi perkara dan memberikan dukungan teknis bagi pelaksanaan tugas peradilan, termasuk pengelolaan perkara dan pemanfaatan teknologi informasi.
  3. Fungsi Pelayanan Publik, yaitu memberikan pelayanan hukum dan informasi kepada masyarakat pencari keadilan secara sederhana, cepat, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Fungsi Administrasi dan Tata Kelola Kelembagaan, yaitu menyelenggarakan administrasi umum, organisasi, kepegawaian, keuangan, perencanaan, teknologi informasi, pelaporan, serta pengelolaan sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan tugas pengadilan.
  5. Fungsi Pengawasan, yaitu melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kinerja aparatur pengadilan serta penyelenggaraan administrasi peradilan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

 

C. Landasan Hukum

  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009; dan
  • Peraturan serta kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pengadilan.
Scroll to Top
SAPA PN Slawi Layanan ini dibalas langsung oleh petugas kami