A. Tugas Pokok
Pengadilan Negeri Slawi Kelas I B merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Umum yang berada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pengadilan Negeri Slawi Kelas I B bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Negeri Slawi Kelas I B menyelenggarakan fungsi:
- Fungsi Peradilan, yaitu melaksanakan pemeriksaan, pemutusan, dan penyelesaian perkara pidana dan perdata pada tingkat pertama sesuai dengan kewenangannya.
- Fungsi Administrasi dan Dukungan Teknis Peradilan, yaitu menyelenggarakan administrasi perkara dan memberikan dukungan teknis bagi pelaksanaan tugas peradilan, termasuk pengelolaan perkara dan pemanfaatan teknologi informasi.
- Fungsi Pelayanan Publik, yaitu memberikan pelayanan hukum dan informasi kepada masyarakat pencari keadilan secara sederhana, cepat, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Fungsi Administrasi dan Tata Kelola Kelembagaan, yaitu menyelenggarakan administrasi umum, organisasi, kepegawaian, keuangan, perencanaan, teknologi informasi, pelaporan, serta pengelolaan sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan tugas pengadilan.
- Fungsi Pengawasan, yaitu melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kinerja aparatur pengadilan serta penyelenggaraan administrasi peradilan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
C. Landasan Hukum
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009; dan
- Peraturan serta kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pengadilan.
