Jam Layanan : Senin - Kamis 08.00 - 16.00 | Jumat 07.30 - 15.30
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA PENGADILAN NEGERI SLAWI KELAS I B
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA PENGADILAN NEGERI SLAWI KELAS I B
PENGADILAN NEGERI SLAWI KELAS I B
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
14 Mei 2025
Jakarta-Humas: Bahwa sebagai upaya mewujudkan Aparatur Mahkamah Agung yang berintegritas, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme diperlukan upaya pengendalian penerimaan atau penolakan atau pemberian gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Untuk itu Kepala Badan Pengawasan mengeluarkan Keputusan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya yang merupakan acuan bagi Hakim dan Aparatur Mahkamah Agung untuk memahami dan mengendalikan gratifikasi secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)