Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)

Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
  3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
  4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

 

2026
Dilli Timora Andi Gunawan, S.H., M.H.
Ketua
Lihat Detail
Horasman Boris Ivan, S.H.
Wakil Ketua
Lihat Detail
Timur Agung Nugroho, S.H., M.Hum.
Hakim
Lihat Detail
Andrik Dewantara, S.H., M.H.
Hakim
Lihat Detail
Nani Pratiwi, S.H., M.H.
Hakim
Lihat Detail
Alexander Nahusona, S.H.
Panitera
Lihat Detail
Gerry Dwi Anggara Chandra, S.E., M.M.
Sekretaris
Lihat Detail
Eka Prasetiyawan, S.H., M.H.
Panitera Muda Perdata
Lihat Detail
Ari Priyambodo, S.H.
Panitera Muda Hukum
Lihat Detail
Ririn Riyanto, S.H.
Panitera Muda Pidana
Lihat Detail
Sri Utami, S.H.
Panitera Pengganti
Lihat Detail
Lizza Amallia, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Lihat Detail
Ratna Dwi Insani, S.H.
Panitera Pengganti
Lihat Detail
Murohi, S.H.
Panitera Pengganti
Lihat Detail

Scroll to Top
SAPA PN Slawi Layanan ini dibalas langsung oleh petugas kami