Jam Layanan : Senin - Kamis 08.00 - 16.00 | Jumat 07.30 - 15.30
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA PENGADILAN NEGERI SLAWI KELAS I B
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA PENGADILAN NEGERI SLAWI KELAS I B
PENGADILAN NEGERI SLAWI KELAS I B
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara