Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
2026
Dilli Timora Andi Gunawan, S.H., M.H.
Ketua
Horasman Boris Ivan, S.H.
Wakil Ketua
Timur Agung Nugroho, S.H., M.Hum.
Hakim
Andrik Dewantara, S.H., M.H.
Hakim
Nani Pratiwi, S.H., M.H.
Hakim
Alexander Nahusona, S.H.
Panitera
Gerry Dwi Anggara Chandra, S.E., M.M.
Sekretaris
Eka Prasetiyawan, S.H., M.H.
Panitera Muda Perdata
Ari Priyambodo, S.H.
Panitera Muda Hukum
Ririn Riyanto, S.H.
Panitera Muda Pidana
Sri Utami, S.H.
Panitera Pengganti
Lizza Amallia, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Ratna Dwi Insani, S.H.
Panitera Pengganti
Murohi, S.H.
Panitera Pengganti
