Tata Tertib di Pengadilan

Dalam rangka menjaga ketertiban, keamanan, kelancaran, dan kewibawaan persidangan, setiap orang yang berada di lingkungan Pengadilan Negeri Slawi wajib mematuhi protokol persidangan dan keamanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

A. Memasuki Lingkungan Pengadilan

Setiap pengunjung wajib:

  1. masuk ke lingkungan pengadilan melalui akses yang telah ditentukan;
  2. mengisi buku tamu dan menukarkan kartu identitas dengan kartu pengunjung;
  3. mematuhi pemeriksaan keamanan yang dilakukan oleh Satuan Pengamanan Pengadilan;
  4. tidak membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau benda lain yang dapat membahayakan keamanan; dan
  5. mematuhi petunjuk dan arahan petugas keamanan selama berada di lingkungan pengadilan.

Ketentuan mengenai akses pengunjung, buku tamu, pemeriksaan keamanan, dan larangan membawa benda yang membahayakan bersumber dari protokol keamanan PERMA 5/2020.

 

B. Tata Tertib di Ruang Sidang

Setiap orang yang hadir di ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan serta menjaga ketertiban dan kewibawaan persidangan.

Selama berada di ruang sidang, pengunjung:

  1. dilarang berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur, dan/atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu jalannya persidangan;
  2. dilarang menggunakan telepon seluler untuk melakukan komunikasi dalam bentuk apa pun dan wajib menonaktifkan nada dering/suara telepon seluler;
  3. dilarang membuat kegaduhan, bersorak-sorai dan/atau bertepuk tangan, baik di dalam maupun di luar ruang sidang, yang dapat mengganggu jalannya persidangan;
  4. dilarang mengeluarkan ucapan dan/atau menunjukkan sikap yang menyatakan dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan oleh para pihak, saksi, dan/atau ahli;
  5. dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan yang tidak perlu dan dapat mengganggu jalannya persidangan;
  6. wajib mengenakan pakaian yang sopan dan pantas serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal;
  7. dilarang merusak dan/atau mengganggu fungsi sarana, prasarana, dan perlengkapan persidangan;
  8. dilarang menghina Hakim/Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, para pihak, saksi, dan/atau ahli; dan
  9. dilarang melakukan perbuatan yang dapat mencederai dan/atau membahayakan keselamatan Hakim/Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, para pihak, saksi, ahli, maupun pengunjung sidang.

Larangan-larangan tersebut merupakan substansi Pasal 4 PERMA 5/2020. Mahkamah Agung juga masih menjelaskan ketentuan Pasal 4 ayat (8)–(11) tersebut dalam publikasi resminya pada Januari 2026.

 

C. Pengambilan Foto dan Rekaman

Pengambilan foto, rekaman audio, dan/atau rekaman audio visual dalam persidangan harus mendapat izin dari Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan sebelum persidangan dimulai.

Pengambilan foto, rekaman audio, dan/atau rekaman audio visual tidak dapat dilakukan dalam persidangan yang tertutup untuk umum.

 

D. Sikap dalam Persidangan

Sebelum persidangan dimulai, para pihak dan pengunjung sidang menempati tempat duduk yang telah ditentukan.

Pada saat Hakim/Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, setiap orang yang hadir di ruang sidang berdiri sebagai bentuk penghormatan.

Setiap orang yang hadir di ruang sidang wajib mematuhi perintah Hakim/Ketua Majelis Hakim serta menjaga sikap yang sesuai dengan martabat Pengadilan.

 

E. Pelanggaran Tata Tertib

Setiap orang yang bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan atau tidak mematuhi tata tertib persidangan dapat diberikan peringatan oleh Hakim/Ketua Majelis Hakim.

Apabila peringatan tidak dipatuhi, yang bersangkutan dapat dikeluarkan dari ruang sidang. Apabila pelanggaran yang dilakukan merupakan tindak pidana, hal tersebut tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.

DASAR HUKUM

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020.

Unduh
Scroll to Top
SAPA PN Slawi Layanan ini dibalas langsung oleh petugas kami