Pengadilan Negeri Slawi menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas, transparansi, dan kualitas pelayanan publik.
Dasar Hukum
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Prosedur Pengaduan
- Pengadu menyampaikan laporan pengaduan secara langsung atau melalui media elektronik.
- Pengadu wajib mencantumkan identitas yang jelas dan kronologi kejadian.
- Petugas menerima dan mencatat pengaduan.
- Pengaduan diverifikasi dan ditelaah.
- Pengaduan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Hasil penanganan pengaduan disampaikan kepada pengadu.
Alur Pengaduan
Pengaduan yang diterima akan melalui tahapan: penerimaan → verifikasi → telaah → tindak lanjut → penyelesaian → pelaporan hasil.
Pengaduan Online (SIWAS)
Pengaduan juga dapat disampaikan melalui aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI.
Akses SIWASSP4N-LAPOR!
Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui sistem nasional SP4N-LAPOR!.
Akses SP4N-LAPOR!

