Pengaduan Layanan Publik

Pengadilan Negeri Slawi menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas, transparansi, dan kualitas pelayanan publik.

Dasar Hukum

  • Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
  • Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Prosedur Pengaduan

  1. Pengadu menyampaikan laporan pengaduan secara langsung atau melalui media elektronik.
  2. Pengadu wajib mencantumkan identitas yang jelas dan kronologi kejadian.
  3. Petugas menerima dan mencatat pengaduan.
  4. Pengaduan diverifikasi dan ditelaah.
  5. Pengaduan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Hasil penanganan pengaduan disampaikan kepada pengadu.

Alur Pengaduan

Pengaduan yang diterima akan melalui tahapan: penerimaan → verifikasi → telaah → tindak lanjut → penyelesaian → pelaporan hasil.

Pengaduan Online (SIWAS)

Pengaduan juga dapat disampaikan melalui aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI.

Akses SIWAS

SP4N-LAPOR!

Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui sistem nasional SP4N-LAPOR!.

Akses SP4N-LAPOR!
Scroll to Top
SAPA PN Slawi Layanan ini dibalas langsung oleh petugas kami