Persyaratan Pengaduan
Identitas
- Identitas pelapor.
- Identitas terlapor yang jelas.
Materi Pengaduan
- Materi yang diadukan.
- Waktu dan tempat kejadian.
- Alasan penyampaian pengaduan.
- Bagaimana pelanggaran terjadi.
- Nomor perkara apabila berkaitan dengan pemeriksaan perkara.
Bukti Pendukung
- Bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan.
Materi yang Dapat Diadukan
- Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
- Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita.
- Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku ASN.
- Pelanggaran hukum acara atau disiplin PNS.
- Pelayanan publik dan/atau pengelolaan keuangan dan BMN.
Jika Pengaduan Disampaikan Secara Lisan
Datang ke Meja Pengaduan
Pelapor datang sendiri ke meja pengaduan.
Menunjukkan Identitas
Pelapor menunjukkan identitas diri.
Pengaduan Dicatat
Petugas memasukkan pengaduan ke dalam SIWAS Mahkamah Agung RI.
Nomor Register
Petugas memberikan nomor register pengaduan untuk memonitor tindak lanjut.
Pengaduan Tidak Ditindaklanjuti Apabila
Identitas pelapor tidak jelas atau data yang disampaikan tidak memadai.
Substansi pengaduan tidak jelas.
Terlapor sudah tidak bekerja sebagai hakim atau ASN pada pengadilan.
Perkara pidana sudah ditangani oleh pejabat yang berwenang.
Pengaduan merupakan keberatan terhadap pertimbangan yuridis atau substansi putusan.
Pengaduan mengenai pihak yang berada di luar yurisdiksi pengadilan.
Fakta atau perbuatan terjadi lebih dari tiga tahun dan sebelumnya tidak pernah diajukan pengaduan.
Keberatan atas penjatuhan hukuman disiplin.
Prosedur Penanganan Pengaduan
Pengaduan Diterima dan Diregister
Pengaduan diterima dan diregister.
Diterima Panitera Muda Hukum
Pengaduan diterima oleh Panitera Muda Hukum.
Diteruskan kepada Ketua Pengadilan
Pengaduan diteruskan kepada Ketua Pengadilan.
Klasifikasi dan Disposisi
Ketua Pengadilan mengklasifikasi pengaduan dan memberikan disposisi.
Tindak Lanjut
Panitera menindaklanjuti disposisi Ketua Pengadilan.
Input ke SIWAS
Pengaduan diinput ke SIWAS Mahkamah Agung RI.
Pemberian Nomor PIN
Pengadu diberikan nomor PIN.
Pengarsipan
Pengaduan diarsipkan.
