Pengaduan Layanan Publik

01

Persyaratan Pengaduan

Identitas

  • Identitas pelapor.
  • Identitas terlapor yang jelas.

Materi Pengaduan

  • Materi yang diadukan.
  • Waktu dan tempat kejadian.
  • Alasan penyampaian pengaduan.
  • Bagaimana pelanggaran terjadi.
  • Nomor perkara apabila berkaitan dengan pemeriksaan perkara.

Bukti Pendukung

  • Bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan.

Materi yang Dapat Diadukan

  • Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
  • Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita.
  • Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku ASN.
  • Pelanggaran hukum acara atau disiplin PNS.
  • Pelayanan publik dan/atau pengelolaan keuangan dan BMN.
02

Jika Pengaduan Disampaikan Secara Lisan

01

Datang ke Meja Pengaduan

Pelapor datang sendiri ke meja pengaduan.

02

Menunjukkan Identitas

Pelapor menunjukkan identitas diri.

03

Pengaduan Dicatat

Petugas memasukkan pengaduan ke dalam SIWAS Mahkamah Agung RI.

04

Nomor Register

Petugas memberikan nomor register pengaduan untuk memonitor tindak lanjut.

03

Pengaduan Tidak Ditindaklanjuti Apabila

01

Identitas pelapor tidak jelas atau data yang disampaikan tidak memadai.

02

Substansi pengaduan tidak jelas.

03

Terlapor sudah tidak bekerja sebagai hakim atau ASN pada pengadilan.

04

Perkara pidana sudah ditangani oleh pejabat yang berwenang.

05

Pengaduan merupakan keberatan terhadap pertimbangan yuridis atau substansi putusan.

06

Pengaduan mengenai pihak yang berada di luar yurisdiksi pengadilan.

07

Fakta atau perbuatan terjadi lebih dari tiga tahun dan sebelumnya tidak pernah diajukan pengaduan.

08

Keberatan atas penjatuhan hukuman disiplin.

04

Prosedur Penanganan Pengaduan

Pengaduan Diterima dan Diregister

Pengaduan diterima dan diregister.

Diterima Panitera Muda Hukum

Pengaduan diterima oleh Panitera Muda Hukum.

Diteruskan kepada Ketua Pengadilan

Pengaduan diteruskan kepada Ketua Pengadilan.

Klasifikasi dan Disposisi

Ketua Pengadilan mengklasifikasi pengaduan dan memberikan disposisi.

Tindak Lanjut

Panitera menindaklanjuti disposisi Ketua Pengadilan.

Input ke SIWAS

Pengaduan diinput ke SIWAS Mahkamah Agung RI.

Pemberian Nomor PIN

Pengadu diberikan nomor PIN.

Pengarsipan

Pengaduan diarsipkan.

05

Informasi Pelayanan

Jangka Waktu Pelayanan 95 Menit
Biaya / Tarif NIHIL
Produk Pelayanan Tindak Lanjut Penyelesaian Pengaduan Terkait Permasalahan yang Diadukan
06

Pengaduan, Saran, Masukan & Apresiasi

SIWAS

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

Buka SIWAS

LAPOR!

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Buka LAPOR!

SISUPER

SKM, SPAK, dan Survei Harian

Buka SISUPER
Kanal Langsung
Telepon Badan Pengawasan 021-255 783 00
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah 024-844 755
WhatsApp 0851 2930 0500
Email info@pn-slawi.go.id
Scroll to Top
SAPA PN Slawi Layanan ini dibalas langsung oleh petugas kami