KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI KELAS I B
A. Kedudukan
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I B adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B.
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I B dipimpin oleh Panitera.
B. Tugas
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I B mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara.
C. Fungsi
- pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
- pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;
- pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
- pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara khusus;
- pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
- pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, minutasi, evaluasi, dan administrasi kepaniteraan;
- pelaksanaan mediasi;
- pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
D. Susunan Organisasi
- Panitera Muda Perdata;
- Panitera Muda Pidana;
- Panitera Muda Khusus; dan
- Panitera Muda Hukum.
E. Panitera Muda Perdata
Tugas:
Melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata.
Fungsi:
- pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;
- pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;
- pelaksanaan distribusi perkara;
- pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara;
- pelaksanaan pemberitahuan isi putusan;
- pelaksanaan penyampaian pemberitahuan upaya hukum;
- pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara upaya hukum;
- pelaksanaan pengawasan pemberitahuan putusan;
- pelaksanaan penerimaan konsinyasi;
- pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
- pelaksanaan penyimpanan berkas perkara;
- pelaksanaan penyerahan berkas perkara berkekuatan hukum tetap;
- pelaksanaan tata usaha kepaniteraan; dan
- pelaksanaan fungsi lain dari Panitera.
F. Panitera Muda Pidana
Tugas:
Melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.
Fungsi:
- pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan berkas perkara pidana;
- pelaksanaan registrasi perkara pidana;
- pelaksanaan penerimaan praperadilan;
- pelaksanaan distribusi perkara;
- pelaksanaan administrasi penahanan;
- pelaksanaan izin penggeledahan dan penyitaan;
- pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara;
- pelaksanaan pemberitahuan putusan;
- pelaksanaan penyampaian upaya hukum;
- pelaksanaan pengiriman berkas upaya hukum;
- pelaksanaan pengawasan pemberitahuan putusan;
- pelaksanaan pemberitahuan kepada JPU dan Terdakwa;
- pelaksanaan penerimaan eksekusi;
- pelaksanaan penyimpanan berkas;
- pelaksanaan penyerahan berkas berkekuatan hukum tetap;
- pelaksanaan tata usaha kepaniteraan; dan
- pelaksanaan fungsi lain dari Panitera.
G. Panitera Muda Khusus
Tugas:
Melaksanakan administrasi perkara khusus antara lain perkara niaga, perselisihan hubungan industrial, tindak pidana korupsi, hak asasi manusia, perikanan, dan perkara lainnya.
Fungsi:
- pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan berkas perkara khusus;
- pelaksanaan registrasi perkara khusus;
- pelaksanaan penerimaan praperadilan;
- pelaksanaan distribusi perkara;
- pelaksanaan administrasi penahanan;
- pelaksanaan izin penggeledahan dan penyitaan;
- pelaksanaan penunjukan hakim pengawas kepailitan;
- pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara;
- pelaksanaan pemberitahuan putusan;
- pelaksanaan penyampaian upaya hukum;
- pelaksanaan pengiriman berkas upaya hukum;
- pelaksanaan pengawasan pemberitahuan putusan;
- pelaksanaan pemberitahuan kepada JPU dan Terdakwa;
- pelaksanaan penerimaan eksekusi;
- pelaksanaan penyimpanan berkas;
- pelaksanaan penyerahan berkas berkekuatan hukum tetap;
- pelaksanaan tata usaha kepaniteraan; dan
- pelaksanaan fungsi lain dari Panitera.
H. Panitera Muda Hukum
Tugas:
Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara, serta pelaporan.
Fungsi:
- pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan data perkara;
- pelaksanaan penyajian statistik perkara;
- pelaksanaan penyusunan laporan perkara;
- pelaksanaan penataan dan pemeliharaan arsip perkara;
- pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah;
- pelaksanaan transparansi perkara;
- pelaksanaan penghimpunan pengaduan masyarakat;
- pelaksanaan hubungan masyarakat; dan
- pelaksanaan fungsi lain dari Panitera.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
Unduh

