Prosedur Permohonan Informasi

📝

1. Ajukan Permohonan

  • Datang ke PTSP (Meja Informasi)
  • Atau melalui layanan elektronik (e-LID)
  • Mengisi formulir permohonan
🪪

2. Lengkapi Identitas

  • Melampirkan KTP/SIM
  • Menyebutkan informasi yang dimohon
  • Menyampaikan tujuan penggunaan
🔍

3. Proses oleh Petugas

  • Permohonan diverifikasi
  • Dicatat dalam register
  • Penelusuran informasi oleh PPID
📄

4. Pemberian Informasi

  • Informasi diberikan jika terbuka
  • Format elektronik / cetak
  • Penolakan jika termasuk informasi dikecualikan
⏱ Waktu Pelayanan:
Maksimal 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja berikutnya.
💰 Biaya:
Gratis (elektronik). Cetak dikenakan biaya penggandaan.
⚖ Hak Pemohon:
Melihat, memperoleh, dan mengajukan keberatan atas layanan informasi.
DASAR HUKUM

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

Unduh
Scroll to Top
SAPA PN Slawi Layanan ini dibalas langsung oleh petugas kami