Prosedur Permohonan Informasi

Jangka Waktu 8 hari kerja
Biaya / Tarif Biaya penggandaan
Produk Pelayanan Informasi yang dimohonkan

Yang Perlu Disiapkan

1
Permohonan Informasi

Mengajukan permohonan permintaan informasi baik secara lisan maupun tertulis.

2
KTP Pemohon

KTP pemohon informasi.

Alur Pelayanan

01

Permohonan Diterima

Petugas meja PTSP atau petugas informasi menerima permohonan informasi dari pemohon.

02

Registrasi

Petugas meregister permohonan informasi.

03

Perkiraan Biaya & Waktu

Petugas memperkirakan biaya penggandaan (apabila diperlukan) dan memperkirakan waktu pemberian informasi.

04

Penelaahan Permohonan

Panitera Muda Hukum menelaah permohonan informasi apakah diberikan atau tidak.

05

Informasi Disiapkan

Apabila informasi dapat diberikan, petugas informasi menyiapkan informasi sesuai dengan permintaan.

06

Informasi Diserahkan

Petugas meja PTSP atau petugas informasi menyerahkan informasi yang diminta.

07

Pembayaran Penggandaan

Petugas meja PTSP atau petugas informasi menarik biaya penggandaan (apabila diperlukan) dengan menyeretakan kwitansi pembayaran kepada pemohon informasi.

08

Pengarsipan

Pengarsipan.

Apabila Informasi Tidak Dapat Diberikan

Pemohon informasi diberikan surat alasan penolakan informasi yang ditandatangani PPID.

Produk Pelayanan

Informasi yang Dimohonkan Informasi yang dimohonkan oleh pemohon.

Pengaduan, Saran, Masukan & Apresiasi

SISUPER SKM, SPAK, Survei Harian
Badan Pengawasan 021-255 783 00
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah 024-844 755
WhatsApp 0851 2930 0500
DASAR HUKUM

Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Slawi Nomor 183/KPN/SK.HK1.2.5/I/2026 tentang Standar Pelayanan Pengadilan Negeri Slawi Kelas I B

Unduh
Scroll to Top
SAPA PN Slawi Layanan ini dibalas langsung oleh petugas kami