1. Ajukan Permohonan
- Datang ke PTSP (Meja Informasi)
- Atau melalui layanan elektronik (e-LID)
- Mengisi formulir permohonan
2. Lengkapi Identitas
- Melampirkan KTP/SIM
- Menyebutkan informasi yang dimohon
- Menyampaikan tujuan penggunaan
3. Proses oleh Petugas
- Permohonan diverifikasi
- Dicatat dalam register
- Penelusuran informasi oleh PPID
4. Pemberian Informasi
- Informasi diberikan jika terbuka
- Format elektronik / cetak
- Penolakan jika termasuk informasi dikecualikan
⏱ Waktu Pelayanan:
Maksimal 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja berikutnya.
Maksimal 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja berikutnya.
💰 Biaya:
Gratis (elektronik). Cetak dikenakan biaya penggandaan.
Gratis (elektronik). Cetak dikenakan biaya penggandaan.
⚖ Hak Pemohon:
Melihat, memperoleh, dan mengajukan keberatan atas layanan informasi.
Melihat, memperoleh, dan mengajukan keberatan atas layanan informasi.
DASAR HUKUM
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
Unduh

