Butuh Konsultasi Hukum?
Dapatkan informasi, konsultasi, dan bantuan pembuatan dokumen hukum secara gratis melalui Posbakum.
Lihat Layanan →Tidak Mampu Bayar Perkara?
Ajukan pembebasan biaya perkara (prodeo) agar dapat berperkara tanpa biaya di pengadilan.
Lihat Syarat →Jauh dari Pengadilan?
Pelajari layanan sidang di luar gedung pengadilan (Zitting Plaats) untuk mendekatkan akses keadilan.
Pelajari →Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah layanan yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Slawi bagi masyarakat yang tidak mampu untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis.
Jenis Layanan Posbakum
- Pemberian informasi hukum
Penjelasan mengenai prosedur dan tata cara berperkara di pengadilan. - Konsultasi dan advis hukum
Bantuan dalam memahami permasalahan hukum serta solusi yang dapat ditempuh. - Bantuan pembuatan dokumen hukum
Penyusunan dokumen seperti gugatan, permohonan, maupun surat lainnya. - Informasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH)
Informasi lembaga bantuan hukum atau advokat yang memberikan layanan gratis.
Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
Pembebasan biaya perkara (prodeo) adalah layanan bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk berperkara di pengadilan tanpa dikenakan biaya.
Syarat Pengajuan Prodeo
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah setempat; atau
- Dokumen bantuan sosial, seperti:
- KKM
- Jamkesmas
- PKH
- BLT
- KPS
- Dokumen lain yang menunjukkan status tidak mampu
- Surat Pernyataan Tidak Mampu (jika tidak memiliki dokumen di atas)
Zitting Plaats (Sidang di Luar Gedung Pengadilan)
Zitting Plaats adalah pelaksanaan sidang pengadilan yang dilakukan di luar gedung pengadilan. Layanan ini bertujuan untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat.
Saat ini, Pengadilan Negeri Slawi belum menyelenggarakan layanan Zitting Plaats karena belum tersedia alokasi anggaran.
Layanan ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Negeri Slawi dalam memberikan akses keadilan yang setara bagi seluruh masyarakat.


