Setiap orang berhak memperoleh bantuan hukum sebagai bagian dari akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.
Siapa yang Berhak?
- Masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi
- Orang atau kelompok yang tidak memiliki akses terhadap layanan hukum
- Pihak yang membutuhkan bantuan untuk memahami dan menjalani proses hukum
Bentuk Hak yang Diperoleh
- Hak mendapatkan informasi hukum
- Hak memperoleh konsultasi dan advis hukum
- Hak dibantu dalam pembuatan dokumen hukum
- Hak memperoleh pembebasan biaya perkara (prodeo)
- Hak mendapatkan akses terhadap layanan pengadilan
Bantuan hukum diberikan untuk memastikan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan dapat memperjuangkan haknya tanpa terhalang oleh keterbatasan ekonomi.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 28D ayat (1))
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Ingin mengetahui cara mendapatkan bantuan hukum?
Kunjungi halaman layanan berikut untuk informasi lengkap mengenai prosedur, syarat, dan jenis layanan yang tersedia.
Lihat Layanan Hukum →
Kunjungi halaman layanan berikut untuk informasi lengkap mengenai prosedur, syarat, dan jenis layanan yang tersedia.
Lihat Layanan Hukum →


