Setiap orang yang berperkara di pengadilan memiliki hak yang dijamin oleh hukum untuk memastikan proses persidangan berjalan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
DASAR HUKUM
- UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1)
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- HIR/RBg tentang Hukum Acara Perdata
- PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo. PERMA Nomor 7 Tahun 2022
Hak Umum dalam Persidangan
Kesetaraan di Hadapan Hukum
- Diperlakukan sama tanpa diskriminasi
- Mendapat perlindungan hukum
Persidangan yang Adil
- Proses transparan dan objektif
- Diperiksa oleh hakim yang independen
Akses Informasi
- Mengetahui jalannya perkara
- Mendapatkan salinan putusan
Hak dalam Perkara Pidana
Pendampingan Hukum
- Didampingi penasihat hukum
- Mendapat bantuan hukum bagi yang tidak mampu
Keterangan
- Memberikan keterangan secara bebas
- Tidak dipaksa mengakui kesalahan
Penerjemah
- Mendapat penerjemah jika diperlukan
Hak dalam Perkara Perdata
Gugatan & Jawaban
- Mengajukan gugatan atau jawaban
- Mengajukan replik dan duplik
Pembuktian
- Mengajukan alat bukti
- Menghadirkan saksi
Upaya Hukum
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
Hak dalam Layanan Peradilan Modern
Layanan Elektronik
- Berperkara melalui e-Court
- Persidangan elektronik (e-Litigasi)
Transparansi Biaya
- Mengetahui rincian biaya perkara
- Tidak ada pungutan liar
Hak-hak ini diberikan untuk menjamin proses peradilan yang adil, serta melindungi setiap pihak dari penyalahgunaan kewenangan.


