Hak Pokok Dalam Persidangan

Setiap orang yang berperkara di pengadilan memiliki hak yang dijamin oleh hukum untuk memastikan proses persidangan berjalan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif.

DASAR HUKUM
  • UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1)
  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • HIR/RBg tentang Hukum Acara Perdata
  • PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo. PERMA Nomor 7 Tahun 2022

Hak Umum dalam Persidangan

Kesetaraan di Hadapan Hukum
  • Diperlakukan sama tanpa diskriminasi
  • Mendapat perlindungan hukum
Persidangan yang Adil
  • Proses transparan dan objektif
  • Diperiksa oleh hakim yang independen
Akses Informasi
  • Mengetahui jalannya perkara
  • Mendapatkan salinan putusan

Hak dalam Perkara Pidana

Pendampingan Hukum
  • Didampingi penasihat hukum
  • Mendapat bantuan hukum bagi yang tidak mampu
Keterangan
  • Memberikan keterangan secara bebas
  • Tidak dipaksa mengakui kesalahan
Penerjemah
  • Mendapat penerjemah jika diperlukan

Hak dalam Perkara Perdata

Gugatan & Jawaban
  • Mengajukan gugatan atau jawaban
  • Mengajukan replik dan duplik
Pembuktian
  • Mengajukan alat bukti
  • Menghadirkan saksi
Upaya Hukum
  • Banding
  • Kasasi
  • Peninjauan Kembali

Hak dalam Layanan Peradilan Modern

Layanan Elektronik
  • Berperkara melalui e-Court
  • Persidangan elektronik (e-Litigasi)
Transparansi Biaya
  • Mengetahui rincian biaya perkara
  • Tidak ada pungutan liar
Hak-hak ini diberikan untuk menjamin proses peradilan yang adil, serta melindungi setiap pihak dari penyalahgunaan kewenangan.

Jika Anda merasa hak Anda tidak terpenuhi:

Pengaduan (SIWAS) Bantuan Hukum
Scroll to Top
SAPA PN Slawi Layanan ini dibalas langsung oleh petugas kami