Permohonan Eksekusi
Eksekusi merupakan permohonan untuk memperoleh pelaksanaan putusan atau dokumen yang memiliki kekuatan eksekutorial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apa yang Perlu Disiapkan?
Permohonan eksekusi harus dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan sebelum disampaikan kepada petugas pelayanan.
Surat Permohonan Eksekusi
Surat permohonan eksekusi yang diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya.
Dokumen Bukti Awal
Fotokopi dokumen yang menjadi dasar permohonan eksekusi, sesuai dengan jenis permohonan.
- Salinan putusan tingkat pertama
- Salinan putusan tingkat banding
- Salinan putusan tingkat kasasi
- Risalah lelang
- Hak Tanggungan
- Grosse Akta
- Akta Fidusia
Dokumen Kuasa
Apabila permohonan diajukan melalui kuasa, lampirkan dokumen kuasa sesuai dengan jenis kuasa yang digunakan.
- Surat tugas dari instansi terkait; atau
- Surat Kuasa Khusus asli yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum, dilengkapi fotokopi KTP penerima kuasa, fotokopi surat sumpah dan fotokopi KTA; atau
- Surat Kuasa Insidentil asli yang dilengkapi fotokopi KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri, serta surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil apabila diperlukan.
Bagaimana Proses Pengajuan?
Berikut alur penerimaan permohonan eksekusi berdasarkan Standar Pelayanan Pengadilan Negeri Slawi.
Serahkan Permohonan
Pemohon atau Kuasa menyerahkan persyaratan permohonan eksekusi kepada petugas pelayanan.
Pemeriksaan Kelengkapan
Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan menggunakan checklist penerimaan berkas.
Penelaahan Permohonan
Berkas yang telah diperiksa disampaikan kepada Panitera Muda Perdata untuk ditelaah dan dipelajari.
Resume dan Persetujuan
Panitera Muda Perdata membuat resume atas permohonan tersebut dan meminta persetujuan Ketua Pengadilan melalui Panitera.
Perhitungan Panjar
Setelah permohonan dinyatakan dapat diterima, Meja 1 menghubungi Pemohon untuk melakukan pembayaran panjar biaya perkara.
Penerbitan SKUM
Panjar biaya perkara dihitung dan dituangkan dalam SKUM, kemudian diserahkan kepada Pemohon atau Kuasanya untuk dibayarkan melalui Bank.
Pembayaran Panjar
Pemohon atau Kuasa melakukan pembayaran panjar biaya perkara sesuai SKUM.
Registrasi Permohonan
Petugas menerima bukti pembayaran panjar, memberikan nomor pada berkas perkara, serta mencantumkan nomor registrasi pada permohonan asli dan salinannya.
Waktu dan Biaya Pelayanan
Informasi pelayanan penerimaan permohonan eksekusi.
Waktu pelayanan untuk proses penerimaan permohonan eksekusi sesuai Standar Pelayanan.
Mengacu pada SK Ketua Pengadilan Negeri Slawi Nomor 165/KPN/SK.HK1.2.5/1/2026 tanggal 15 Januari 2026.
SK Nomor 165/KPN/SK.HK1.2.5/1/2026
Tentang Panjar Biaya Perkara Perdata
Hasil Pelayanan
Setelah proses penerimaan permohonan dan pembayaran panjar dilakukan sesuai ketentuan.
Penetapan
Permohonan eksekusi yang telah diterima dan diregistrasi diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi pada halaman ini menjelaskan penerimaan permohonan eksekusi sesuai Standar Pelayanan Pengadilan Negeri Slawi. Tahapan pelaksanaan eksekusi selanjutnya mengikuti ketentuan hukum dan proses perkara yang bersangkutan.
