Prosedur Eksekusi

Permohonan Eksekusi

Eksekusi merupakan permohonan untuk memperoleh pelaksanaan putusan atau dokumen yang memiliki kekuatan eksekutorial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

01

Apa yang Perlu Disiapkan?

Permohonan eksekusi harus dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan sebelum disampaikan kepada petugas pelayanan.

Surat Permohonan Eksekusi

Surat permohonan eksekusi yang diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya.

Dokumen Bukti Awal

Fotokopi dokumen yang menjadi dasar permohonan eksekusi, sesuai dengan jenis permohonan.

  • Salinan putusan tingkat pertama
  • Salinan putusan tingkat banding
  • Salinan putusan tingkat kasasi
  • Risalah lelang
  • Hak Tanggungan
  • Grosse Akta
  • Akta Fidusia

Dokumen Kuasa

Apabila permohonan diajukan melalui kuasa, lampirkan dokumen kuasa sesuai dengan jenis kuasa yang digunakan.

  • Surat tugas dari instansi terkait; atau
  • Surat Kuasa Khusus asli yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum, dilengkapi fotokopi KTP penerima kuasa, fotokopi surat sumpah dan fotokopi KTA; atau
  • Surat Kuasa Insidentil asli yang dilengkapi fotokopi KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri, serta surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil apabila diperlukan.
02

Bagaimana Proses Pengajuan?

Berikut alur penerimaan permohonan eksekusi berdasarkan Standar Pelayanan Pengadilan Negeri Slawi.

Serahkan Permohonan

Pemohon atau Kuasa menyerahkan persyaratan permohonan eksekusi kepada petugas pelayanan.

Pemeriksaan Kelengkapan

Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan menggunakan checklist penerimaan berkas.

Penelaahan Permohonan

Berkas yang telah diperiksa disampaikan kepada Panitera Muda Perdata untuk ditelaah dan dipelajari.

Resume dan Persetujuan

Panitera Muda Perdata membuat resume atas permohonan tersebut dan meminta persetujuan Ketua Pengadilan melalui Panitera.

Perhitungan Panjar

Setelah permohonan dinyatakan dapat diterima, Meja 1 menghubungi Pemohon untuk melakukan pembayaran panjar biaya perkara.

Penerbitan SKUM

Panjar biaya perkara dihitung dan dituangkan dalam SKUM, kemudian diserahkan kepada Pemohon atau Kuasanya untuk dibayarkan melalui Bank.

Pembayaran Panjar

Pemohon atau Kuasa melakukan pembayaran panjar biaya perkara sesuai SKUM.

Registrasi Permohonan

Petugas menerima bukti pembayaran panjar, memberikan nomor pada berkas perkara, serta mencantumkan nomor registrasi pada permohonan asli dan salinannya.

03

Waktu dan Biaya Pelayanan

Informasi pelayanan penerimaan permohonan eksekusi.

WAKTU PELAYANAN 40 Menit

Waktu pelayanan untuk proses penerimaan permohonan eksekusi sesuai Standar Pelayanan.

DASAR BIAYA Panjar Biaya Perkara

Mengacu pada SK Ketua Pengadilan Negeri Slawi Nomor 165/KPN/SK.HK1.2.5/1/2026 tanggal 15 Januari 2026.

KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI SLAWI

SK Nomor 165/KPN/SK.HK1.2.5/1/2026

Tentang Panjar Biaya Perkara Perdata

04

Hasil Pelayanan

Setelah proses penerimaan permohonan dan pembayaran panjar dilakukan sesuai ketentuan.

PRODUK PELAYANAN

Penetapan

Permohonan eksekusi yang telah diterima dan diregistrasi diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi pada halaman ini menjelaskan penerimaan permohonan eksekusi sesuai Standar Pelayanan Pengadilan Negeri Slawi. Tahapan pelaksanaan eksekusi selanjutnya mengikuti ketentuan hukum dan proses perkara yang bersangkutan.

Scroll to Top
SAPA PN Slawi Layanan ini dibalas langsung oleh petugas kami