MEDIASI BERHASIL WUJUDKAN PERDAMAIAN, SENGKETA BERAKHIR TANPA SIDANG

Slawi (11/7) – Perkara perdata nomor 13/Pdt.G/2025/PN Slw berhasil diselesaikan melalui mediasi di Pengadilan Negeri Slawi. Mediasi yang berlangsung pada 10 Juli 2025 ini dipimpin oleh Hakim Mediator Andrik Dewantara, S.H., M.H., dan menghasilkan kesepakatan damai yang dituangkan dalam Akta Perdamaian. Dengan tercapainya perdamaian, perkara tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.

Scroll to Top
SAPA PN Slawi Layanan ini dibalas langsung oleh petugas kami