PELAKSANAAAN KONSTATERING DAN SITA EKSEKUSI

Slawi (16/7) – PN Slawi telah melaksanakan Konstatering dan Sita Eksekusi pada Selasa, 15 Juli 2025 di Desa Suradadi, Kabupaten Tegal. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Penetapan Ketua PN Slawi terkait perkara eksekusi hak tanggungan. Proses ini diawali dengan dua kali teguran (aanmaning) pada Maret 2025, namun Termohon tidak memenuhi kewajibannya.

Objek eksekusi berupa sebidang tanah dan bangunan rumah seluas 270 m² di Desa Suradadi, yang tercatat atas nama Termohon Eksekusi. Pelaksanaan konstatering bertujuan memastikan kesesuaian data objek, sementara sita eksekusi dilakukan untuk menjamin kepastian hukum sesuai ketentuan undang-undang.

PN Slawi menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan. Kegiatan ini menjadi bukti konkret peran pengadilan dalam menyelesaikan sengketa secara hukum, sekaligus melindungi hak-hak para pihak yang bersengketa.

Scroll to Top
SAPA PN Slawi Layanan ini dibalas langsung oleh petugas kami