
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Hakim dan seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Slawi berkomitmen untuk menolak segala bentuk gratifikasi.
Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas, termasuk pemberian uang, parcel, hadiah, maupun bingkisan hari raya, dapat menimbulkan konflik kepentingan serta berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Slawi mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas lembaga peradilan dengan tidak memberikan gratifikasi kepada aparatur pengadilan dalam bentuk apa pun.
Mari sambut Hari Raya Idul Fitri dengan menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap peradilan.


