Yang Perlu Disiapkan
Mengajukan permohonan permintaan informasi baik secara lisan maupun tertulis.
KTP pemohon informasi.
Alur Pelayanan
Permohonan Diterima
Petugas meja PTSP atau petugas informasi menerima permohonan informasi dari pemohon.
Registrasi
Petugas meregister permohonan informasi.
Perkiraan Biaya & Waktu
Petugas memperkirakan biaya penggandaan (apabila diperlukan) dan memperkirakan waktu pemberian informasi.
Penelaahan Permohonan
Panitera Muda Hukum menelaah permohonan informasi apakah diberikan atau tidak.
Informasi Disiapkan
Apabila informasi dapat diberikan, petugas informasi menyiapkan informasi sesuai dengan permintaan.
Informasi Diserahkan
Petugas meja PTSP atau petugas informasi menyerahkan informasi yang diminta.
Pembayaran Penggandaan
Petugas meja PTSP atau petugas informasi menarik biaya penggandaan (apabila diperlukan) dengan menyeretakan kwitansi pembayaran kepada pemohon informasi.
Pengarsipan
Pengarsipan.
Pemohon informasi diberikan surat alasan penolakan informasi yang ditandatangani PPID.
Produk Pelayanan
Pengaduan, Saran, Masukan & Apresiasi
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Slawi Nomor 183/KPN/SK.HK1.2.5/I/2026 tentang Standar Pelayanan Pengadilan Negeri Slawi Kelas I B
Unduh