Dasar Layanan Hukum
Prodeo
Masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan layanan pembebasan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Permohonan layanan hukum yang diajukan oleh pemohon.
Kartu Tanda Penduduk sebagai identitas pemohon.
Salah satu dokumen berikut:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
- Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT);
- Kartu Perlindungan Sosial (KPS);
- Dokumen lain yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah;
- Dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
Pemohon mengisi formulir pengajuan permohonan layanan.
Ketua Pengadilan melakukan pemeriksaan berkas permohonan berdasarkan pertimbangan Panitera.
Apabila permohonan dikabulkan, diterbitkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara pada tanggal yang sama dengan diajukannya permohonan.
Apabila dikabulkan, Sekretaris dan Bendahara Pengeluaran menyerahkan biaya layanan pembebasan biaya perkara kepada Kasir sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan dalam surat.
Penetapan pembebasan biaya perkara diberikan kepada pemohon dan Panitera Muda Perdata untuk diserahkan kepada Hakim yang menangani perkara serta untuk arsip.
Dokumen pelayanan selanjutnya dilakukan pengarsipan.
Posbakum
Posbakum merupakan layanan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam memahami dan memperoleh akses terhadap layanan hukum di pengadilan.
Informasi mengenai prosedur dan tata cara berperkara di pengadilan.
Bantuan dalam memahami permasalahan hukum dan pilihan langkah yang dapat ditempuh.
Bantuan dalam pembuatan dokumen hukum sesuai dengan ketentuan layanan yang tersedia.
Membantu masyarakat memperoleh akses terhadap layanan bantuan hukum.
Zitting Plaats
Zitting Plaats merupakan pelaksanaan sidang pengadilan di luar gedung pengadilan untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat.
Saat ini Pengadilan Negeri Slawi belum menyelenggarakan layanan Zitting Plaats karena belum tersedia alokasi anggaran.
