Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

01

Dasar Layanan Hukum

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
Lihat Dokumen
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 52/DJU/SK/HK.006/5/2014 Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014
Lihat Dokumen
02

Prodeo

Layanan Pembebasan Biaya Perkara

Masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan layanan pembebasan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan
Permohonan Layanan Hukum

Permohonan layanan hukum yang diajukan oleh pemohon.

KTP Pemohon

Kartu Tanda Penduduk sebagai identitas pemohon.

Dokumen Keterangan Tidak Mampu

Salah satu dokumen berikut:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
  • Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT);
  • Kartu Perlindungan Sosial (KPS);
  • Dokumen lain yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah;
  • Dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
Prosedur Pengajuan
Mengisi Formulir

Pemohon mengisi formulir pengajuan permohonan layanan.

Pemeriksaan Berkas

Ketua Pengadilan melakukan pemeriksaan berkas permohonan berdasarkan pertimbangan Panitera.

Penetapan Permohonan

Apabila permohonan dikabulkan, diterbitkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara pada tanggal yang sama dengan diajukannya permohonan.

Proses Pembiayaan

Apabila dikabulkan, Sekretaris dan Bendahara Pengeluaran menyerahkan biaya layanan pembebasan biaya perkara kepada Kasir sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan dalam surat.

Penetapan Diberikan

Penetapan pembebasan biaya perkara diberikan kepada pemohon dan Panitera Muda Perdata untuk diserahkan kepada Hakim yang menangani perkara serta untuk arsip.

Pengarsipan

Dokumen pelayanan selanjutnya dilakukan pengarsipan.

Jangka Waktu 1 Hari Kerja
Biaya / Tarif NIHIL
Produk Pelayanan Pemberian Bantuan Layanan Hukum
03

Posbakum

Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Slawi

Posbakum merupakan layanan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam memahami dan memperoleh akses terhadap layanan hukum di pengadilan.

Informasi Hukum

Informasi mengenai prosedur dan tata cara berperkara di pengadilan.

Konsultasi dan Advis

Bantuan dalam memahami permasalahan hukum dan pilihan langkah yang dapat ditempuh.

Bantuan Dokumen Hukum

Bantuan dalam pembuatan dokumen hukum sesuai dengan ketentuan layanan yang tersedia.

Akses Bantuan Hukum

Membantu masyarakat memperoleh akses terhadap layanan bantuan hukum.

04

Zitting Plaats

Sidang di Luar Gedung Pengadilan

Zitting Plaats merupakan pelaksanaan sidang pengadilan di luar gedung pengadilan untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat.

STATUS LAYANAN Belum diselenggarakan

Saat ini Pengadilan Negeri Slawi belum menyelenggarakan layanan Zitting Plaats karena belum tersedia alokasi anggaran.

Dasar hukum layanan bantuan hukum antara lain Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 dan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 52/DJU/SK/HK.006/5/2014.
Scroll to Top
SAPA PN Slawi Layanan ini dibalas langsung oleh petugas kami