Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)

Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
  3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
  4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

LAPORAN HARTA KEKAYAAN PEJABAT NEGARA (LHKPN)

No Nama Jabatan Berkas
1 Dilli Timora Andi Gunawan, S.H., M.H. Ketua Lihat Detail
2 Horasman Boris Ivan, S.H. Wakil Ketua Lihat Detail
3 Timur Agung Nugroho, S.H., M.Hum. Hakim Lihat Detail
4 Andrik Dewantara, S.H., M.H. Hakim Lihat Detail
5 Nani Pratiwi, S.H., M.H. Hakim Lihat Detail
6 Alexander Nahusona, S.H. Panitera Lihat Detail
7 Gerry Dwi Anggara Chandra, S.E., M.M. Sekretaris Lihat Detail
8 Eka Prasetiyawan, S.H., M.H. Panitera Muda Perdata Lihat Detail
9 Ari Priyambodo, S.H. Panitera Muda Hukum Lihat Detail
10 Ririn Riyanto, S.H. Panitera Muda Pidana Lihat Detail
11 Sri Utami, S.H. Panitera Pengganti Lihat Detail
12 Lizza Amallia, S.H., M.H. Panitera Pengganti Lihat Detail
13 Ratna Dwi Insani, S.H. Panitera Pengganti Lihat Detail
14 Murohi, S.H. Panitera Pengganti Lihat Detail

 

Scroll to Top
SAPA PN Slawi Layanan ini dibalas langsung oleh petugas kami