Adanya oknum aparat Pengadilan/Hakim berinisial “FA” yang diduga tertangkap tangan melakukan tindak pidana narkoba, maka Mahkamah Agung akan menjatuhkan sanksi
c 1. Pengantar Sejak Tahun 2011 melalui Keputusan No. 142/KMA/SK/IX/2011 Tahun 2011, Ketua Mahkamah Agung telah memberlakukan sebuah kebijakan pemberlakuan
Jakarta-Humas: Sebagai tindak laniut dari surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2410/SEK/OT.01.1/10/2022 tanggal 12 Oktober 2022 hal Penunjukan Daerah Implementasi