ALUR PENDAFTARAN SURAT KETERANGAN ELEKTRONIK (ERATERANG) PENGADILAN NEGERI SLAWI

Ingin membuat permohonan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri namun tidak tahu harus kemana? Merasa takut dipersulit dan tidak tahu apa saja kelengkapan yang diperlukan dalam memohon Surat Keterangan?
Kini anda bisa menggunakan ERATERANG. Apa itu ERATERANG?

ERATERANG / Surat Keterangan Elektronik adalah produk terbaru dari DIRJEN Badan Peradilan Umum, dan berlaku di semua Pengadilan Negeri / Tingkat Pertama di seluruh Indonesia. ERATERANG adalah layanan Permohonan Surat keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via HP/Gawai dan Komputer/PC).
Eraterang ini diluncurkan melalui keputusan Direktur jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 tentang pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Satu Pintu (PTSP+) dan Surat Keterangan Elektronik (Eraterang) di lingkungan badan peradilan umum.
Dasar Hukum Eraterang :
1. SE MA-RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Permohonan Surat Keterangan Bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
2. SE MA-RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016;
3. SE MA-RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengenaan Tarif Penerimaan NegaraBukan Pajak Terhadap Surat Keterangan Diluar Perkara;
4. Surat Dirjen Badilum No. 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 tentang Permohonan Surat Keterangan Bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Kelebihan dari Aplikasi Eraterang adalah Pemohon Surat Keterangan tidak perlu antri lama di Pengadilan Negeri, dapat di input dari mana saja, efisiensi waktu dan percepatan proses pendaftaran serta percepatan proses pembuatan dokumen Surat Keterangan.

Scroll to Top
SAPA PN Slawi Layanan ini dibalas langsung oleh petugas kami