Slawi (18/12) – Hakim Pengadilan Negeri Slawi, Bapak Timur Agung Nugroho, S.H., M.Hum. didampingi oleh Panitera Muda Pidana Bapak Ririn Riyanto, S.H. mengikuti Sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
Sistem peradilan pidana memiliki tujuan utama untuk mengembalikan keseimbangan dan ketertiban masyarakat pasca terjadinya kejahatan. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, pendekatan keadilan restoratif mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan, dengan memperhatikan dan mengakomodasi kepentingan semua pihak yang terdampak, khususnya korban.
Sebagai wujud komitmen dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi serta Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana (Perma 1/2022). Regulasi ini hadir sebagai landasan hukum untuk memastikan bahwa hak-hak korban, termasuk korban kekerasan seksual, dapat dipenuhi secara adil dan proporsional.
Melalui Perma 1/2022, sistem peradilan tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga memberikan perhatian serius pada pemulihan korban sebagai langkah penting untuk menciptakan rasa keadilan yang menyeluruh.
