PENYELESAIAN SENGKETA GUGATAN SEDERHANA SECARA DAMAI OLEH HAKIM

Slawi (17/7) – Pengadilan Negeri Slawi mencatat penyelesaian secara damai atas perkara gugatan sederhana Nomor 18/Pdt.G.S/2025/PN Slw. Sengketa yang diperiksa oleh Hakim Andrik Dewantara, S.H., M.H. ini diselesaikan melalui jalur musyawarah setelah proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan gugatan sederhana.

Penyelesaian ini menjadi salah satu contoh nyata keberhasilan pelaksanaan gugatan sederhana—suatu mekanisme hukum yang dirancang untuk menyelesaikan perkara perdata dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Selain menghemat waktu, pendekatan damai juga mencerminkan semangat penyelesaian sengketa yang lebih berkeadilan dan solutif.

Scroll to Top
SAPA PN Slawi Layanan ini dibalas langsung oleh petugas kami