PN SLAWI GELAR PEMBUKAAN ASESMEN INTERNAL DAN PENGUATAN PENGAWASAN SERTA PENGENDALIAN INTERNAL

Slawi (9/3) – Pengadilan Negeri Slawi menyelenggarakan kegiatan pembukaan asesmen internal yang dirangkaikan dengan pengawasan antar bidang serta berbagai kegiatan sosialisasi dan evaluasi internal yang bertempat di Aula Pengadilan Negeri Slawi.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola organisasi serta peningkatan kualitas pengawasan internal di lingkungan Pengadilan Negeri Slawi. Melalui kegiatan tersebut, seluruh aparatur diharapkan dapat semakin memahami berbagai kebijakan serta mekanisme pengendalian internal guna mendukung terciptanya pelayanan peradilan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan asesmen internal yang bertujuan untuk menilai kesesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi pada setiap unit kerja dengan standar operasional prosedur yang berlaku. Asesmen ini juga menjadi sarana evaluasi dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja organisasi.

Selanjutnya dilaksanakan pengawasan antar bidang sebagai bentuk evaluasi internal antar unit kerja guna memperkuat koordinasi, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam rangka memperkuat sistem pengendalian internal, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur terhadap pentingnya pengendalian risiko dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.

Selain itu, disampaikan pula sosialisasi pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap praktik korupsi sekaligus penguatan budaya integritas di lingkungan kerja Pengadilan Negeri Slawi.

Kegiatan ini juga memuat sosialisasi penerapan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1 Tahun 2024, guna memastikan seluruh aparatur memahami serta melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.

Selanjutnya disampaikan pula sosialisasi penerapan Restorative Justice berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024, yang bertujuan memberikan pemahaman kepada aparatur peradilan mengenai pendekatan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan serta keadilan yang lebih berorientasi pada kemanfaatan bagi para pihak.

Sebagai penutup, dilaksanakan monitoring dan evaluasi penanganan pengaduan guna memastikan setiap pengaduan masyarakat dapat ditangani secara tepat, transparan, dan akuntabel.

Melalui rangkaian kegiatan ini, Pengadilan Negeri Slawi berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan internal, meningkatkan integritas aparatur, serta memberikan pelayanan peradilan yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat pencari keadilan.

Scroll to Top
SAPA PN Slawi Layanan ini dibalas langsung oleh petugas kami