PN SLAWI SELESAIKAN PERKARA PIDANA MELALUI MEKANISME KEADILAN RESTORATIF

Slawi (5/5) – Pengadilan Negeri Slawi kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan melalui penyelesaian perkara pidana dengan mekanisme keadilan restoratif, Senin (4/5). Perkara yang diselesaikan tersebut merupakan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka ringan hingga luka berat. Penyelesaian ini dilakukan dengan mempertemukan para pihak guna mencapai kesepakatan damai yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial.

Proses mediasi dalam perkara ini dipimpin oleh mediator, Nani Pratiwi, S.H., M.H., yang secara aktif memfasilitasi dialog antara pihak korban dan para pelaku. Dalam proses tersebut, kedua belah pihak diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, harapan, serta kesediaan untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Hasilnya, tercapai kesepakatan damai yang disepakati secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

Melalui pendekatan keadilan restoratif ini, Pengadilan Negeri Slawi tidak hanya berfokus pada aspek penghukuman, tetapi juga pada pemulihan kondisi korban serta reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat. Diharapkan, penyelesaian perkara melalui mekanisme ini dapat memberikan rasa keadilan yang lebih substantif serta mendorong terciptanya harmonisasi sosial di tengah masyarakat.

Scroll to Top
SAPA PN Slawi Layanan ini dibalas langsung oleh petugas kami